MUSI RAWAS–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menegaskan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mura dilarang menerima sumbangan dana kampanye perorangan melebihi Rp 50 juta. Tidak hanya itu, pasangan calon juga dilarang menerima sumbangan dana kampanye melebihi Rp 350 juta dari badan hukum swasta. "Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati diperbolehkan menerima dana kampanye dari pihak lain selain partai politik pengusung atau pendukung baik dari perorangan maupun badan hukum swasta sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 pasal 8," ungkap Ketua KPU Kabupaten Mura, Efriyansyah kepada wartawan koran ini, Jumat (16/4).
Selain itu dikatakan Efri, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mura diwajibkan memiliki rekening khusus dana kampanye yang didaftarkan ke KPU kabupaten. Pasangan calon dapat menerima atau menyetujui pembiayaan bukan dalam bentuk uang secara langsung untuk kegiatan kampanye. "Sumbangan kepada pasangan calon yang melebihi dari Rp 2,5 juta baik dalam bentuk uang yang dapat dikonfersikan kedalam nilai uang wajib dilaporkan kepada KPU mengenai jumlah dan identitas pemberian sumbangan,"jelasnya.
Laporan sumbangan dana kampanye tersebut dikatakan Efri, harus disampaikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kepada KPU kabupaten dalam waktu sehari sebelum masa kampanye dimulai dan sehari sebelum masa kampanye berakhir. "KPU akan mengumumkan melalui media masa laporan sumbangan dana kampanye setiap pasangan calon, sehari setelah menerima laporan dari pasangan calon," pungkasnya.(09)
Sabtu, 17 April 2010
Sumbangan Dana Kampanye Perorangan Dibatasi Rp 50 Juta
Edisi
Sabtu, April 17, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar