Selasa, 20 April 2010

Spesifikasi Kertas Suara Pemilukada Sudah Ditentukan

0 komentar
MUSI RAWAS–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) sudah menentukan jumlah kertas suara yang akan dipakai dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang bakal dihelat 5 Juni mendatang. Saat ini KPU baru menentukan spesifikasi surat suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mura.
"Untuk kertas suara kami hanya memberikan kebijakan menentukan spesifikasi surat suara, diantaranya kertas suara yang akan dipakai mendaftar dengan ukuran kertas 80 gram berwarna putih. Sementara pelaksanaannya oleh sekretariat. Namun, kami harapkan 20 Mei semua surat suara sudah masuk semua di sekretariat. Setelah sampai di sekretariat, nanti akan dipilah kertas suara yang rusak baru didistribusikan ke TPS-TPS melalui PPK,"ungkap Kepala Divisi Logistik Ketua KPU Kabupaten Mura, Suhardi kepada wartawan koran ini, Senin (19/4).
Selanjutnya, kata Suhardi, dalam pengiriman surat suara, KPU lebih mengutakan mengirimkan logistik ke wilayah yang terjauh. Untuk kotak suara dalam Pemilukada Mura, KPU menggunakan eks kotak suara Pilpres yang lalu. "Setelah semua logistik TPS terjauh dikirimkan, baru ke wilayah yang jaraknya sedang dan terakhir yang terdekat. Kami berharap dalam pengiriman logistik pihak camat dapat berperan aktif guna memperlancar pelaksanaan Pemilukada,"ucapnya.
Ditambahkan Suhardi, untuk jumlah surat suara yang akan dicetak, nantinya tergantung DPT yang telah ditetapkan. Saat ini tahapannya baru sampai pada proses Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP). "Untuk penentuan DPT acuannya dari DP4 Disdukcapil yang dipilah dalam wilayah desa menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Selanjutnya masuk dalam tahap DPHP pada tingkat PPK yang saat ini sedang berjalan,"ucapnya.
Tahapan selanjutnya, kata Suhardi, pengumuman proses DPHP sekitar 20 April 2010 pada tingkat PPK. "Diusahakan pada 20 April, DPHP sudah bisa diumumkan hingga 31 April 2010. Sejak diumumkannya DPHP kami harapkan masukan dari masyarakat untuk mengetahui apakah ada pemilih yang belum terdaftar. Selanjutnya DPHP pada 3 Mei dikirimkan ke KPU kabupaten untuk disahkan menjadi DPT melalui rapat pleno," pungkasnya.(09)

0 komentar:

Posting Komentar