MUSI RAWAS–Para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas (Mura) 2010, maupun juru kampanmye calon tidak boleh black campaign. Materi kampanye para calon atau jurkam saat berorasi harus menyampaikan visi missi atau program kerja, sehingga para calon pemilih nantinya tertarik dan mau memilih calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tersebut.
"Sesuai dengan ketentuan, jadwal waktu kampanye para calon Bupati dan Wakil Bupati selama 14 hari. Nantinya masing-masing pasangan calon diberikan kesempatan untuk melaksanakan kampanye baik dalam bentuk dialogis maupun monologis dengan pormasi yang sama," kata Ketua KPU Kabupaten Mura, Efriyansyah kepada wartawan koran ini, Rabu (14/4).
Untuk kampanye dialogis, biasanya ditempat dan peserta kampanye yang terbatas, biasanya dilaksanakan dalam ruangan atau tempat yang telah disediakan oleh tim kampanye masing-masing calon. Dan untuk pelaksanaan kampanye dialogis, waktunya lebih leluasa. Tetapi untuk kampanye monologis, dilaksanakan di ruang terbuka karena sifatnya pengumpulan massa yang sangat banyak. Tetapi waktu pelaksanaan kampanye monologis ini sangat terbatas. Dan kegiatan kampanye dalam pengerahan massa ini sangat rentan dengan kejadian-kejadian yang tidak diinginkan,"jelasnya.
Menurut Efriyansyah, untuk lokasi atau tempat pelaksanaan kampanye monologis ini akan disepakati dengan Tim Jurkam para calon, termasuk saat penyusunan jadwal waktu kampanye karena KPU butuh masukan, saran dan pendapat dari para Tim Jurkam peserta Pemilu.
Selanjutnya Efri menyampaikan, selama masa kampanye KPU Mura juga akan ikut mengawasi jalannya pelaksanaan kampanye bersama Panwaslu Kabupaten Mura. "Kami berharap pelaksanaan kampanye nanti berjalan dengan tertib, aman dan lancar. Dan untuk hari tenang mungkin dimulai sejak 1 hingga 4 Juni 2010, atau hingga H-1 pelaksanaan pemungutan suara. Saat itu tidak boleh ada pasangan yang melakukan kampanye lagi. Dan kami berharap pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mura kali ini dilakukan segenap lapisan masyarakat. Karena pengawasan tersebut bukan tugas dari Panwaslu dan KPU saja, tetapi merupakan tanggung jawab masyarakat," harapnya.
Ditambahkan Efri, untuk wilayah atau zona kampanye, KPU menyiapkan 21 wilayah di 21 kecamatan. "Agar tidak terbentur, masing–mamsing calon kami berikan kampanye di lain hari dan kesempatan. Misalnya, hari ini giliran pasangan A sedangkan besok atau lusa giliran pasangan B," ucapnya.
Mengenai penyelenggaraan kampanye monologis, dikatakan Efri, sudah ditetapkan dalam keputusan KPU No.08 Tahun 2010.(09)
Kamis, 15 April 2010
Saat Kampanye Tidak Boleh Black Campaign
Edisi
Kamis, April 15, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar