Pembagian Air Irigasi Tak Merata
TUGUMULYO–Masalah pembagian air di Kecamatan Tugumulyo, selalu menjadi permasalahan para petani. Sebab, mereka kekurangan air untuk disalurkan ke areal persawahannya. Kejadian ini sudah bertahun-tahun, namun belum terselesaikan yang disebabkan banyaknya kolam deras.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Pengairan umum (PU), Zakaria Zar Beni, melalui Koordinator Wilayah Kecamatan Tugumulyo, Nasir kepada wartawan koran ini, Selasa (13/4) mengatakan, permasalah pengairan ke areal sawah memang disebabkan banyaknya kolam air deras. "Kami hanya menjalankan tugas saja dan untuk masalah pembagian air bagi petani berasal dari Gabungan Petani Pemakai Air (GP3). Kalau petani membutuhkan air akan dilakukan konsultasi dengan juru pengairan. Lalu dari juru pengairan melaporkan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengairan Umum (KUPT PU), selanjutnya konsultasi ke Koordinator Wilayah (Korwil). Dari Korwil turun langsung meninjau ke lapangan, apabila masalah ini tidak selesai pihak kami lapor ke Dinas Pengairan Umum (PU) Mura," kata Nasir didampingi Kasubbag TU, Suharsa.
Nasir menyebutkan, menyelesaikan masalah ini pernah dari Dinas PU Kabupaten Mura turun langsung ke lapangan. Mereka melakukan sidak tetapi ketika tim sidak meninjau pengairan irigasi kondisi pengairan lancar. "Air saat itu besar tidak ada masalah kerena dari pihak kolam deras tahu kalau ada peninjauan dari Dinas PU," paparnya sambil menyebutkan, saat itu pintu pengairan kolam deras dibuka, tetapi kalau tim PU Pengairan pulang kembali ditutup.
Ia menyatakan, pihaknya bukan tidak bersikap tegas dalam masalah ini. "Kami hanya menjalankan tugas yang ada, kalau untuk peringatan kami juga selalu memberikan peringatan dan peraturan yang sesuai dengan Undang-Undang RI No.7 Tahun 2004, PP No.77 Tahun 2001, Perda No.8 Tahun 2003 tentang Masalah Pengairan," paparnya.
Yang jadi persoalannya, lanjut dia, Peraturan Daerah (Perda) ada tapi tidak dijalankan. "Kalau Perda dijalankan positif untuk masalah pengairan aman tidak ada masalah baik bagi perikanan maupun pertanian. Kalau untuk menindak keras bukan wewenang kami karena kami hanya menyambung tugas," papar Nasir.
Permasalahan itu, lanjut dia, sudah sering dibahas dalam rapat oleh pihak pertanian. "Solusi kedepan menurut kami pertama harus menertibkan peraturan sesuai Undang-Undang yang berlaku. Serta melakukan kerjasama antara instansi perikanan pertanian, dan PU pengairan. Karena PU Pengairan siap menghitung debet air setiap kolam dan pihak pertanian akan mendata areal persawahan, sehingga bisa bekerjasama dengan baik di setiap instansi," jelas Nasir.(14)
0 komentar:
Posting Komentar