MUSI RAWAS–Penyelesaian masalah sumur Suban IV yang sudah mulai disidangkan, pihak PN dinilai koordinator SUU, Herman Sawiran tebang pilih. Sebab sudah tiga kali pihak PT Conoco Pilip tidak hadir, namun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau yang menangani perkara ini hanya diam.
Kepada koran ini, Kamis (1/4), Herman mengatakan, PN jelas tebang pilih dalam menangani kasus. Jika masyarakat biasa yang tidak memiliki kekuatan hukum tersandung masalah hukum, tidak hadir saat sidang dengan sigap dijemput paksa. Tetapi untuk level PT besar, aparat penegak hukum diam saja. Hal ini tidak hanya terjadi pada kasus sumur Suban IV, tetapi juga terjadi saat kasus insentif gate.
“Kejadian semacam ini tentu sangat disesalkan publik, ada apa sampai penegak hukum tebang pilih,” tegas Herman.
Herman menambahkan, kalau Pemkab Mura serius menyelesaikan hal ini dan memilih diselesaikan melalui jalur hukum. Apa yang ditempuh Pemkab Mura adalah tindakan demokrasi. Atau dengan kata lain jalan yang ditempuh Pemkab Mura dilengkapi dengan 100 persen fakta, bukti-bukti dan alasan, bukan sekedar bukti fiktif.
Dengan ketidakhadiran pihak TP Conoco Pilip secara tidak langsung menunjukan kalau pihak PT Conoco Pilip ragu untuk menghadiri sidang. Karena tidak berani buka-bukaan fakta di meja sidang.
“Menyikapi masalah ini SUU mendesak pihak PN untuk menghadirkan pihak PT Conoco Pilip. Agar publik tahu siapa yang sebenarnya salah,” tambahnya.
Untuk itu pihak PN diharapkan menyelesaikan masalah sumur Suban IV secara transparan, tidak ada deal-deal maupun jalur damai. “Masalah ini harus diselesaikan secara transparan, jangan sampai terjadi kongkalikong antara PN dengan PT Conoco Pilip maupun pihak pusat yang tidak diketahui,” jelasnya.
SUU juga berharap agar Pemkab Mura tetap konsisten pada pendiriannya, merebut kembali sumur suban IV dan menagih uang hasil gas selama 7 tahun. “Jangan ada pembela-pembelaan khusus kepada pelaku ekonomi kapitalis yag sudah menyedot isi bumi. Pihak PN harus sikapi itu,” pungkasnya.(07)
Sabtu, 03 April 2010
Penanganan Hukum Terkesan Tebang Pilih
Edisi
Sabtu, April 03, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar