Sabtu, 03 April 2010

Pembangunan Ruko Diduga Salahi Perizinan

0 komentar
Pembangunan Ruko Diduga Salahi Perizinan–Pembangunan rumah toko (Ruko) di sepanjang Jalan Yos Sudarso, khususnya di RT 03 Kelurahan Majapahit menuai protes. Selain tidak ada izin lingkungan, pembangunan ruko yang disinyalir untuk penangkaran Sarang Burung Walet (SBW) juga diduga menyalahi perizinan. Penegasan ini disampaikan anggota Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau, Romi Jaya kepada koran ini, Kamis (1/4).


“Menyikapi pembangunan ruko di sepanjang Jalan Yos Sudarso, mulai KM 2 Kelurahan Taba Jemekeh sampai KM 10 Simpang Periuk, pihak terkait dalam mengeluarkan IMB harus mengacu pada rasionalisasi yang ada. Baik lingkungan maupun peruntukannya harus jelas,” kata Romi.

Romi menambahkan, kalau pembangunan ruko di RT 03 Kelurahan Majapahit terindikasi, antara kedalaman pondasi dengan ketinggian bangunan tidak sesuai. Sehingga dikhawatirkan akan membahayakan masyarakat sekitar. Bahkan diduga bangunan tersebut bakal dijadikan penangkaran SBW.

Romi menjelaskan, pengusaha yang ingin mendirikan bangunan harus melihat lingkungan sekitar. Dan sesuai instruksi walikota, Pemkot Lubuklinggau saat pembangunan ruko lokasi bangunan harus dipagar, agar tidak mengganggu lingkungan sekitar dan polusi yang berlebihan.

“Pembangunan ruko izin lingkungan sekitar, dan saya berharap pembangunan ruko jangan sampai merusak tata ruang kota. Sebab, ruko yang ada saat ini sama dengan catur karena tidak sama tinggi. Padahal harus konsideran agar enak dilihat, dan tidak merusak tata ruang. Pengusaha dalam membangun harus kooperatif dengan masyarakat sekitar,” ingatnya. Selain itu pembangunan harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau tahun 2005, yakni 16 meter dari as jalan.(07)

0 komentar:

Posting Komentar