MUSI RAWAS–Peraturan pemerintah mengenai proses Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota kembali diperbarui. Kendati begitu Divisi Hukum KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura), Kenny kepada koran ini, Kamis (1/4), pastikan pelaksanaan Pemilukada Mura 2010 tidak akan mengganggu proses PAW.
Sesuai dengan surat dari KPU pusat No.123/KPU/III/2010 tertanggal 8 Maret 2010, yang ditandatangani Ketua KPU pusat, Abdul Hafiz Anshary dijelaskan enam poin penting. Menindaklanjuti surat edaran KPU No.80/KPU/II/2010 tanggal 11 Februari 2010, perihal revisi surat edaran KPU No.1644/KPU/XI/2009 disampaikan beberapa hal.
Antara lain sesuai ketentuan pasal 337 ayat (2) dan pasal 388 ayat (2) UU No.27 Tahun 2009, KPU provinsi/kabupaten/kota menyampaikan nama calon PAW kepada pimpinan DPRD provinsi/kabupaten/kota paling lambat 5 hari sejak diterimanya surat dari pimpinan DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Sementara poin dua dijelaskan pasal 338 dan pasal 389 UU No.27 Tahun 2009 mengatur mengenai tata cara pengajuan PAW, verifikasi terhadap persyaratan calon PAW dan peresmian calon PAW anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota lebih lanjut diatur dalam PP. Berkenaan dengan hal tersebut, PP yang mengatur tentang mekanisme PAW anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota telah terbit, yaitu PP No.16 Tahun 2010 tanggal 28 Januari 2010, tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang tata tertib (Tatib) DPRD.
Terkait dengan PP tersebut, KPU akan segera menerbitkan pedoman teknis mengenai mekanisme PAW anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota. Namun, pedoman tersebut sampai hari ini (kemarin, red) belum ada. Kendati begitu KPU kabupaten/kota tetap dapat memproses pengajuan PAW anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota yang diajukan pimpinan DPRD provinsi/kabupaten/kota dengan mempedomani pasal 106 dan pasal 107 dalam PP. Dan bila ada pengajuan PAW, KPU kabupaten/kota diminta berkoordinasi dengan pihak sekretariat KPU kabupaten/kota dan pemerintah daerah setempat.
“Kalau ada pengajuan PAW, bisa segera diproses. Atau dengan kata lain pelaksanaan Pemilukada Mura 2010 tidak akan mengganggu proses PAW,” tegas Kenny.(07)
Sabtu, 03 April 2010
Pelaksanaan Pemilukada Tidak Ganggu Proses PAW
Edisi
Sabtu, April 03, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar