MUSI RAWAS–Permasalahan yang terjadi selama tahapan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Musi rawas, tidak mutlak harus diselesaikan panitia pengawas tingkat kabupaten (Panwaskab). Jika terjadi permasalahan pada tingkat bawah, panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dapat menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan aturan yang ada. "Jika permasalahan yang terjadi tidak bias diselesaikan oleh Panwascam baru dilimpahkan ke Panwaskab," ucap ketua Panwas Kabupaten Mura, Hendri Akbar kepada wartawan Koran ini.
Selain itu untuk setiap laporan pelanggaran yang dilakukan masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati. Panwaskab hanya akan menindaklanjuti bila disertai bukti yang cukup. "Laporan pelanggaran tidak hanya sebatas informasi, harus disertai dengan unsur yang ditemukan dilapangan. Sebagai contoh apabila ada salah satu timses pasangan calon merusak gambar pasangan calon lain, harus jelas kapan waktunya dan dimana serta bukti gambar pasangan calon yang dirusak. Siapapun berhak melaporkan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon, boleh kepada Panwascam ataupun langsung ke Panwaskab," jelasnya.
Sejauh ini diakui Hendri, pihaknya belum menerima laporan pelangaran yang dilakukan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Apa yang dilakukan tim sukses pasangan calon saat ini masih sesuai dengan aturan yang ditetapkan KPU. "Khusus Panwaskab belum ada laporan pelanggaran. Namun untuk tingkat kecamatan belum kami ketahui karena belum ada laporan dari Panwascam,"katanya.
Selama pelaksanaan tahapan Pemilukada Hendri meminta kepada seluruh lapisan masyarakat, baik pelajar, LSM, tokoh masyarakat dan agama dapat bekerjasama memberikan laporan yang dilakukan masing-masing pasangan calon. "Untuk pengawasan secara keseluruhan diwilayah Kabupaten Mura tidak mungkin kami lakukan sendiri karena jumlah anggota Panwaskab terbatas.jadi peran serta masyarakat sangat kami perlukan agar Pemilukada Kabupaten Mura berjalan bersih tanpa ada kecurangan,"imbuhnya.(09)
Senin, 19 April 2010
Laporan Pelangaran Pemilukada Harus Disertai Bukti
Edisi
Senin, April 19, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar