LUBUKLINGGAU–Ternyata kepergian dua oknum anggota DPRD Kota Lubuklinggau ke Belanda tanpa permintaan resmi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Penegasan ini disampaikan Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Hasbi Asadiki kepada koran ini, Sabtu (10/4).
"Menyangkut kepergian Dinas Pariwisata ke Belanda sudah tertuang dalam APBD 2010. Terlebih kepergian mereka ke Belanda permintaan resmi dari Pemprov Sumsel, untuk mewakili Pemprov Sumsel. Artinya kepergian SKPD memang sudah direncanakan dan tidak melanggar aturan," tegas Hasbi.
Ketua KNPI Kota Lubuklinggau ini menambahkan, setelah pulang diharapkan dinas terkait bisa menyampaikan hasil dari Belanda. Apakah nantinya bisa diterapkan di Kota Lubuklinggau atau tidak.
"SKPD terkait harus sampaikan hasilnya, karena bukan hanya wakil rayat, masyarakat secara umum juga ingin mengetahui apa hasil dari Belanda," tambahnya.
Kendati begitu Hasbi sangat menyayangkan kepergian dua oknum anggota DPRD Kota Lubuklinggau tersebut. Sebab, kepergian dua politikus wanita ini tanpa permintaan resmi dari SKPD terkait.
"Antara eksekutif dan legislatif adalah dua lembaga, jadi kalau mau mengajak oknum dewan harus ada permintaan tertulis dan resmi. Walaupun dua oknum dewan sudah menyampaikan izin, tetapi baru sebatas izin lisan bukan izin tertulis ini jelas menyalahi aturan," pungkasnya.(07)
Senin, 12 April 2010
Kepergian Dua Oknum Dewan ke Belanda Tanpa Permintaan Resmi
Edisi
Senin, April 12, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar