LUBUKLINGGAU–Bila tidak ada aral melintang, Senin (12/4), DPRD Kota Lubuklinggau akan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Lubuklinggau 2009. Mekanisme penyampaian LKPJ sendiri ditegaskan Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Hasbi Asadiki kepada koran ini, Sabtu (10/4), sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
"LKPJ Walikota Lubuklinggau sudah kami terima sejak Rabu (31/3) lalu. Sesuai dengan PP Nomor 3 Tahun 2007 dijelaskan bahwa tiga bulan setelah masa anggaran berakhir, walikota harus menyampaikan LKPJ. Artinya penyampaian LKPJ secara hukum dan aturan sudah benar," tegasnya.
Dibincangi di ruang kerjanya, Hasbi menambahkan, kalau sesuai dengan mekanisme di DPRD Kota Lubuklinggau, begitu LKPJ masuk maka akan dibahas di tingkat unsur pimpinan. Baru setelah itu direkomendasikan ke Badan Musyawarah (Banmus).
"Banmus sudah setuju LKPJ dibahas, dan rencananya besok (hari ini, red) akan digelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian LKPJ Walikota Lubuklinggau 2009," tambahnya.
Namun, tidak itu saja Hasbi juga menyampaikan PP Nomor 3 Tahun 2007 menjelaskan pembahasan LKPJ paling lama 30 hari. Kalau dalam waktu ditentukan legislatif tidak melakukan pembahasan, secara tidak langsung LKPJ tersebut disetujui.
"Intinya pembahasan LKPJ dilakukan para wakil rakyat tidak lain untuk membuat catatan terhadap kinerja pemerintahan. Masing-masing komisi akan membahas untuk melihat arah perjalanan pemerintahan sinkron tidak dengan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD)," jelas Hasbi.(07)
0 komentar:
Posting Komentar