LUBUKLINGGAU–Pernyataan Koordinator SUU, Herman Sawiran yang menegaskan legislatif hanya omong doang terkait rencana pembuatan perda Sarang Burung Walet (SBW) mendapat respon dari Balegda. Kepada koran ini, anggota Balegda, M Amin tegaskan, 2010 Perda SBW terealisasi.
“Pernyataan SUU tidak perlu ditanggapi berlebih-lebihan, toh proses pembuatan draf Raperda SBW saat ini sedang berjalan. Perda SBW adalah Pekerjaan Rumah (PR) bagi anggota DPRD Kota Lubuklinggau. Dan saya pastikan Perda SBW tahun ini juga selesai,” tegasnya.
Untuk itu politisi dari Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) ini berharap masyarakat tidak resah apalagi sampai melakukan desakan. Sebab proses pembuatan draf raperda sudah mulai berjalan.
“Dalam membuat perda tentu ada proses harus dilalui. Memang kami pernah mengklaim akan ajukan perda inisiatif, tetapi Pemkot Lubuklinggau siap merancang raperda tersebut, makanya kami menunggu pengajuan draf dari eksekutif,” tambahnya.
Kalau para wakil rakyat hanya omong doang soal Perda SBW, maka dewan tidak akan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke beberapa daerah untuk mencari data pembanding.
Sementara Wakil Ketua Balegda, Nuzuan Ahdi menambahkan, kalau legislatif memberi deadline pada Pemkot Lubuklinggau hingga akhir Februari 2010 untuk ajukan draf Raperda SBW. Tetapi setelah ada pertemuan, Pemkot Lubuklinggau siap mengajukan draf Raperda SBW.
“Bukan hanya Perda SBW, namun Pemkot Lubuklinggau akan ajukan dua raperda yakni pengaturan SBW dan retribusi SBW. Kalau hanya retribusi maka hanya berimbas pada PAD saja, namun Kota Lubuklinggau akan terlihat semrawut karena tidak ada penataan. Dengan adanya perda pengaturan SBW maka diharapkan Kota Lubuklinggau akan jauh lebih indah dan PAD akan meningkat,” pungkasnya.(07)
Jumat, 12 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar