MUSI RAWAS–Polemik seputar masalah Panwaslu membuat kuasa hukum KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura), Johansyah angkat bicara. Kepada koran ini, Kamis (11/3), Johansyah menegaskan, pemerintah daerah baik Pemkab Mura maupun DPRD Kabupaten Mura harus mensuport agar Panwaslu terbentuk.
“Pernyataan Ketua Komisi I, Alamsyah A Manan tidak akan membahas enam nama calon anggota Panwaslu yang direkomendasikan KPU Kabupaten Mura tidak bijak. Seharusnya wakil rakyat tidak bersikap seperti itu, karena suksesi Pemilukada diatur dalam UU, terlebih KPU Kabupaten Mura sudah menjalankan tahapan sesuai dengan yang diamanatkan UU,” tegas Johansyah.
Mantan anggota DPRD Kota Lubuklinggau ini menambahkan, dengan adanya persoalan Panwaslu, akibat KPU maupun Bawaslu tarik ulur, seharusnya pemerintah daerah baik eksekutif maupun legislatif mensuport KPU.
“Pemda harus mensuport KPU salah satunya DPRD Kabupaten Mura membahas enam nama calon anggota Panwaslu. Agar lembaga yang bertugas mengawasi jalannya Pemilukada terbentuk,” tambah Johansyah.
Komisi I sendiri menilai dasar pengajuan enam nama calon anggota Panwaslu ke DPRD Kabupaten Mura, berdasarkan putusan MA tidak klausul. Sebab, dalam putusan MA tersebut jelas ditegaskan harus ada kesepakatan antara KPU dan Bawaslu. Ditanya mengenai hal ini Johansyah meminta DPRD Kabupaten Mura segera menyikapi masalah ini, jangan sampai terkesan tarik ulur, sementara tahapan Pemilukada Mura terus berjalan.
“Pemda harus mencari solusi terhadap masalah ini, jangan sampai berlarut-larut. Tidak ada alasan bagi DPRD Kabupaten Mura untuk tidak membentuk Panwaslu. Sebab sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, pada pasal 71 dijelaskan Panwas harus terbentuk paling lambat sebulan sebelum tahapan pertama pemilu, dan berakhir paling lambat dua bulan setelah pemilu selesai,” pungkasnya.
(07)
Jumat, 12 Maret 2010
Polemik Seputar Panwaslu Berbuntut Panjang
Edisi
Jumat, Maret 12, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar