LUBUKLINGGAU–Sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang sudah diundangkan minim. Akibatnya, banyak pelanggaran terhadap perda terjadi di tengah masyarakat. Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Merismon kepada koran ini, Jumat (12/3).
“Pelaksanaan perda banyak tidak tertib. Contoh kasus para PKL di Jalan A Yani melakukan demo, padahal kita ketahui Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Retribusi IMB sudah diundangkan sejak 4 tahun lalu. Seharusnya begitu perda disahkan langsung disosialisasikan, sehingga tidak terjadi masalah semacam ini,” tegas Merismon.
Kalau perda dilaksanakan, ditambahkan Merismon, tidak akan terjadi polemik dikemudian hari. Namun kecenderungan, setelah banyak bangunan liar berdiri baru Pemkot Lubuklinggau akan menerapkan perda. Bila hal ini terjadi maka penerapan perda di lapangan akan sulit.
“Seharusnya begitu perda disahkan langsung disosialisasikan, jangan sampai berlarut-larut. Kalau perda didiamkan dan tidak dilaksanakan begini akibatnya, bangunan liar sudah banyak baru mau ditertibkan. Tentu menertibkan PKL yang banyak akan sulit. Sudah sosialisasi perda minim, juga tidak diikuti action di lapangan,” tambahnya.
Merismon menyarankan kedepan setelah perda disepakati maka segera disosialisasikan ke masyarakat, kalau ada masyarakat melanggar langsung tindak tegas. Agar pelanggaran terhadap perda tidak terjadi.
“Hal-hal semacam ini harus diperbaiki agar pelaksanaan perda di masyarakat efektif,” jelasnya.(07)
Sabtu, 13 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar