LUBUKLINGGAU–Belum diserahkannya draf Raperda penangkaran Sarang Burung Walet (SBW) jadi sorotan masyarakat. Bahkan terkesan eksekutif dan legislatif, hanya omong doang (Omdo) terkait rencana pengajuan tersebut. Padahal jelas oknum anggota DPRD Kota Lubuklinggau sempat tegaskan akan ajukan perda inisiatif bila hingga akhir Februari Raperda SBW tidak juga diajukan.
“Pemkot Lubuklinggau harus tegas untuk segera ajukan draf Raperda SBW, katanya raperda sudah selesai kenapa tidak diajukan. Ini akan jadi tanda tanya publik,” tegas Koordinator SUU, Herman Sawiran.
Kepada koran ini, Selasa (9/3), Herman menambahkan, SUU mendesak Pemkot Lubuklinggau menyerahkan Raperda SBW yang baru diselesaikan, sehingga legislatif bisa segera melakukan pembahasan.
“Saat ini publik menunggu action eksekutif dan legislatif, untuk menuntaskan masalah Raperda SBW yang pernah dijanjikan kepada masyarakat jangan hanya omong doang,” tambahnya.
Herman menilai eksekutif terkesan mengulur-ulur waktu, sebab bila perda selesai dibahas maka tentunya masyarakat akan kembali mempertanyakan sejauh mana penerapan perda tersebut.
“Masalah SBW sudah jadi konsumsi publik, maka mau tidak mau harus segera dituntaskan. Hal ini sebagai upaya kedisiplinan pengusaha agar mematuhi peraturan pemerintah daerah,” imbuh Herman.
Sekedar mengingatkan, oknum anggota DPRD Kota Lubuklinggau beberapa waktu lalu sempat tegaskan pengajuan draf Raperda SBW ditunggu hingga akhir Februari 2010. Namun hingga hari ini (kemarin, red) raperda belum juga diajukan.(07)
Rabu, 10 Maret 2010
Soal Raperda SBW, Pemda Hanya ‘Omdo’
Edisi
Rabu, Maret 10, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar