
Novriansyah
MUSI RAWAS-Kendati jadwal pendaftaran dan pengembalian formulir kandidat bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Mura tinggal dua hari lagi, namun masih ada parpol belum menentukan sikap mengenai kandidat calon yang diusung. Bukan hanya itu, partai yang sudah menyatakan sikap pun terkesan tarik ulur untuk mengembalikan formulir.
Dari 44 parpol peserta pemilu, baru sebagian saja yang telah menyatakan sikap untuk mengusung kandiat balon. Sebut saja Golkar memastikan mengusung Ridwan Mukti dan Hendra Gunawan, PAN berkoalisi dengan PBB mengusung Senen Singadilaga dan Sudirman Masuli.
Sementara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Bintang Reformasi (PBR) dan beberapa parpol lain belum diketahui kemana arahnya, apakah mengusung kandidat balon lain atau ikut bergabung dengan beberapa partai yang sudah lakukan koalisi.
Tentu sangat disayangkan jika partai yang dapat kursi di parlemen tidak ikut ambil bagian, pada pesta demokrasi lima tahunan. Sebab Pemilukada Mura ini merupakan proses pembelajaran politik bagi masyarakat. Dan bila mesin politik tidak berjalan sama saja artinya demokrasi di Kabupaten Lan Serasan Sekentenan mati suri.
Sementara PDI Perjuangan selaku partai pemenang pada Pemilu Legislatif di Kabupaten Mura yang akan mengusung Senen Singadilaga dan Sudirman Masuli juga belum lakukan action. Baik mengambil formulir pendaftaran calon ataupun melakukan deklarasi pencalonan.
Sedangkan 10 parpol yang tergabung dalam koalisi Gabungan Partai Peduli (GPP) Mura justru ambil langkah dengan mengambil formulir pendaftaran untuk pasangan Wazanazi Wahid dan Untung Supriyanto. Namun sangat disayangkan dari beberapa kandidat yang sudah mengambil formulir hanya incumbent yang sudah kembalikan formulir.
Divisi Teknis KPU Kabupaten Mura, Novriansyah kepada koran ini, Selasa (9/3) mengatakan, bila hanya satu kandidat balon kembalikan formulir hingga hari penutupan, Jumat (11/3) pukul 00.00 WIB, maka dapat dipastikan pelaksanaan Pemilukada Mura ditunda.
“Kalau hanya satu pasang kandidat maka Pemilukada ditunda, sampai minimal ada dua pasangan kandidat. Ini sesuai dengan surat keputusan KPU Nomor 51 Tahun 2010,” tegasnya singkat.(07)
0 komentar:
Posting Komentar