Jumat, 05 Maret 2010

Positif Nyalon, PNS Harus Mundur dari Jabatan

0 komentar
MUSI RAWAS–Dari beberapa kandidat balon yang akan mencalonkan diri pada Pemilukada Mura 2010, sebagian besar dari kalangan birokrasi. Keikutsertaan aparatur pemerintah ini bisa terus berlanjut, bila PNS mundur dari jabatannya.

Kalangan birokrat yang akan mencalonkan diri, antara lain Senen Singadilaga saat ini menjabat sebagai Sekda Kabupaten Mura, Hendra Gunawan menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Mura, Isa Sigit menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Mura. Sementara kandidat balon lainnya berasal dari kalangan politik hingga pengusaha.
Divisi Teknis KPU Kabupaten Mura, Novriansyah kepada koran ini, Kamis (4/3) mengatakan, PNS yang ikut mencalonkan diri sebagai kandidat bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Mura harus mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini sesuai dengan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

“PNS tetap ingin mencalonkan diri harus mundur dari jabatannya, terhitung sejak mengembalikan formulir pendaftaran ke KPU Kabupaten Mura. Hal ini sesuai dengan yang diamatkan dalam UU No.32 Tahun 2004,” tegas Novri.

Tetapi Novri menjelaskan, PNS yang positif mencalonkan diri hanya mundur dari jabatannya bukan dari status PNS. Lain halnya untuk bupati maupun wakil bupati yang hendak mencalonkan diri, sesuai dengan dasar keputusan yudisial reviu Mahkamah Konstitusi (MK) No.17 Tahun 2008, kandidat balon incumbent tidak mundur dari jabatan melainkan hanya cuti saat kampanye.

“Bupati dan wakil bupati adalah jabatan politis sehingga saat mencalonkan diri tidak harus mundur dari jabatannya, melainkan cuti saat kampanye. Diluar jadwal kampanye bupati dan wakil bupati tetap bisa bertugas seperti biasa,” pungkas Novri.(07)

0 komentar:

Posting Komentar