LUBUKLINGGAU–Usaha sumur bor yang ada di Kota Lubuklinggau, tidak satupun miliki badan usaha. Atau dengan kata lain usaha mayoritas milik pengusaha luar Kota Lubuklinggau (ilegal). Penegasan ini disampaikan Anggota Pansus I DPRD Kota Lubuklinggau, Hermansah Masyaris kepada koran ini, Kamis (4/3).
“Usaha sumur bor yang telah beroperasi beberapa tahun di Lubuklinggau ilegal. Sebab, tidak memiliki sertifikat badan usaha dari RPJK,” tegas Hermansah.
Pengusaha sumur bor sendiri, disampaikan Hermansah, mayoritas pengusaha dari luar daerah. Hanya satu orang pengusaha asal Kota Lubuklinggau. Bila penggunaan air bawah tanah ini di-Perdakan, maka PAD Kota Lubuklinggau akan terdongkrak.
“Kalau penggunaan air bawah tanah di-Perdakan, maka PAD dari sektor ini lumayan besar. Terlebih penggunaan air bawah tanah digunakan oleh masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke atas. Kalau Perda sudah ada maka pengusaha tidak bisa sembarangan, karena kedalaman bor akan diatur termasuk penggunaan mata bor,” tambahnya.
Sementara kenyataan di lapangan pengeboran dilakukan sampai batas maksimal dengan kedalaman 100 meter, dengan menggunakan mata bor untuk menggali 2 inc. “Dengan pengeboran hingga batas maksimal maka debit air besar, tetapi bila ini dibiarkan maka akan merusak lingkungan,” imbuh Hermansah.
Politisi dari Hanura ini menambahkan, ratusan bangunan di Kota Lubuklinggau menggunakan sumur bor mulai dari hotel, ruko, rumah makan hingga rumah warga kelas menengah ke atas khususnya untuk usaha steam.
“Kalau ada Perdanya maka pengusaha tidak bisa sembarangan, sebab bila melanggar akan kita kenakan sanksi,” jelasnya.
Herman menjelaskan, Pansus I bertugas membahas Raperda Penggunaan Air Bawah Tanah, dan saat ini Pansus I sudah melakukan koordinasi dengan dinas instansi terkait.(07)
Jumat, 05 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar