Diduga Ilegal Tidak Terdaftar di Kesbangpol Linmas
LUBUKLINGGAU–Keberadaan konsuwil di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas (Mura) menuai protes. Sebab, penerapan sistem kerja konsuwil berbeda dengan yang diamanatkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Bahkan terkesan keberadan konsuwil justru menambah panjang mata rantai birokrasi PLN.
Bila hal ini terus berlanjut bukan tidak mungkin masyarakat di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Mura akan adakan demo besar-besaran ke PLN. Karena pemasangan listrik kian dipersulit. Demikian disampaikan Ketua LSM LP3 Mura-Lubuklinggau, Hafiz Noeh kepada koran ini, Rabu (10/3).
“Dalam UU Ketenagalistrikan diatur mengenai lembaga inspeksi bukan konsuwil. Dan dijelaskan lembaga inspeksi bertugas memeriksa instalasi listrik atas permintaan pelanggan bukan melakukan penekanan terhadap birokrasi PLN. Sementara yang terjadi saat ini, keberadan konsuwil justru memperpanjang mata rantai birokrasi PLN bila ada masyarakat ingin memasang KWH,” tegasnya.
Sesuai dengan SK Direksi PLN, dijelaskan Hafiz, lembaga inspeksi adalah perusahaan yang punya badan hukum dan bermitra dengan PLN, punya SPJK, SKT maupun SKA sudah dilegalisir LPJK, sementara keberadaan konsuwil saat ini tidak jelas.
“Lembaga inspeksi adalah badan hukum yang punya akta notaris, punya penjatek diterbitkan lembaga dan direkomendasikan pemerintah dalam hal ini AKLI ataupun PATI. Sementara yang menerbitkan SKA, SKT terhadap konsuwil siapa. Konsuwil hanya dompleng (numpang, red) kebijakan negara,” tambahnya.
Selain itu inspeksi merupakan lembaga yang punya modal, ini jelas diamanatkan dalam UU. Sedangkan konsuwil saat ini tidak bisa ambil langkah kalau konsumen tidak bayar.
“Keberadaan konsuwil patut dipertanyakan dasarnya apa, karena keberadaan konsuwil sebagai lembaga inspeksi tugasnya melakukan pemeriksaan instalatir bukan mencari keuntungan. Kalau konsumen tidak bayar terlebih dahulu konsuwil tidak bisa bergerak untuk laksanakan kegiatan. Kalau PLN tetap berlakukan sistem mata rantai seperti ini, saya khawatir masyarakat Kabupaten Mura dan Kota Lubuklinggau akan demo besar-besaran. Sementara anggota DPRD selaku wakil rakyat diam seolah-olah tidak mau tahu, padahal masyarakat diluar yang mau masang listrik terjepit,” jelas Hafiz.
Menanggapi hal ini Ketua DPC AKLI Kota Lubuklinggau, Hermansyah Masyaris menambahkan, kalau DPC AKLI Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Mura menandatangani MoU dengan satu syarat, sebelum beroperasi konsuwil melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada instalatir. Sementara yang terjadi hingga hari ini (kemarin, red) sosialisasi belum dilaksanakan. “Kalau untuk sosialisasi saja konsuwil tidak mampu lantas bagaimana konsuwil mau menerapkan kerja yang baik. Kalau PLN tetap memaksakan menggunakan konsuwil artinya PLN memaksakan kehendak. DPC AKLI Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Mura sudah lakukan rapat yang intinya menolak keberadan konsuwil. Surat penolakan sudah kami layangkan ke PLN maupun DPD AKLI Sumsel,” pungkas Hermansyah.(07)
Kamis, 11 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar