MUSI RAWAS–Penempatan pejabat baik di lingkungan Pemkab Mura maupun Pemkot Lubuklinggau mulai mendapat sorotan. Koordinator Sumpah Undang- Undang SUU), Herman Sawiran mengatakan, penempatan pejabat harus mengedepankan kedisiplinan pegawai dan usia.
Kepada koran ini, Senin (15/3), Herman mengatakan, sebagai wujud pengkaderan PNS di lingkungan Pemkab Mura dan Pemkot Lubuklinggau, SUU menyarankan baik Bupati Mura, Ridwan Mukti maupun Walikota Lubuklinggau, Riduan Effendi untuk tidak mempromosikan pejabat-pejabat eselon II setingkat kadis, badan dan kantor yang sudah mendekati masa pensiun.
Tetapi lebih mengedepankan disiplin, sebab bila hal ini terus berlanjut dan kebijakan tidak popular berjalan akan berdampak tidak baik. Sama saja dengan penganiayaan kepada kader-kader pejabat muda yang potensial. Lantaran tidak dapat promosi sehingga kader-kader muda potensial hanya duduk manis saja.
“Bupati maupun Wako harus selektif untuk evaluasi usia-usia pejabat. Jangan sampai pejabat yang sudah mendekati masa pensiun justru dapat promosi. Karena masih banyak PNS yang punya kemampuan justru hanya dijadikan ban serep,” tegasnya.
Herman menilai mayoritas pejabat hampir masuk usia pensiun dapat promosi untuk memimpin SKPD. “Sangat tidak efektif bila pejabat yang masuk usia pensiun dapat promosi jabatan. Karena selain tidak energik, kerja mereka juga tidak akan maksimal,” pungkasnya.(07)
Rabu, 17 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar