Rabu, 17 Maret 2010

Pelaksanaan Pemilukada Mura Rentan Gugatan

0 komentar
MUSI RAWAS–DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) dinilai tim advokasi DPD Partai Golkar Kabupaten Mura, Hasran Akwa memberi ruang bagi KPU untuk melanggar hukum. Bahkan tidak menutup kemungkinan ketidakpastian masalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), akan membuat hasil Pemilukada Mura 2010 rentan dengan gugatan hukum.

Polemik belum terbentuknya Panwaslu harus disikapi berbagai pihak berkompeten. Karena bila hal ini terus berlanjut sama halnya memberi ruang pada para pihak nantinya untuk melakukan gugatan hukum. Karena masyarakat berasumsi ada aturan hukum yang dilanggar saat tahapan Pemilukada Mura 2010.

Sebab sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam pasal 23 ayat (6) huruf a dijelaskan, dalam hal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah akan berlangsung sebelum terbentuknya Panwaslu oleh Banwaslu, dalam hal ini DPRD berwenang membentuk Panwaslu.

“Jika masalah ini dibiarkan terus berlanjut, sama halnya DPRD Kabupaten Mura memberi ruang bagi KPU menjalankan tahapan Pemilukada Mura 2010 melanggar hukum,” tegas Hasran.
Hasran menambahkan, kalau UU sudah mengamanatkan maka DPRD punya kewenangan untuk membentuk Panwaslu. Tetapi sudah beberapa lama enam nama calon anggota Panwaslu direkomendasikan KPU ke DPRD belum juga keluar.
“DPRD harus segera ambil sikap jangan tarik ulur, sebab tanpa keberadaan Panwaslu pelaksanaan Pemilukada rentan gugatan,” imbuhnya.(07)

0 komentar:

Posting Komentar