Pansus II Tunggu Data Inventarisir Aset
LUBUKLINGGAU–Pembahasan raperda tentang pengelolaan barang milik Pemkot Lubuklinggau dilakukan Pansus II, belum masuk dalam substansi materi. Sebab, pansus masih menunggu data inventarisir barang-barang milik Pemkot Lubuklinggau yang akan disampaikan oleh DPPKAD. Atau dengan kata lain data pendukung untuk pembahasan raperda tersebut, belum dipenuhi pihak Pemkot Lubuklinggau.
Ketua Pansus II, Lilian Mardalena mengatakan, Senin (8/3), Pansus II mengundang Kepala DPPKAD, Syamsuar Bakrie selaku leading sektor. Pansus II minta DPPKAD paparan dasar apa yang membuat eksekutif ajukan draf raperda tersebut.
“Berdasarkan hasil pertemuan, ada berbagai pertimbangan kenapa Pemkot Lubuklinggau ajukan raperda pengelolaan barang milik Pemkot Lubuklinggau. Hal ini tidak lain didasari hasil audit BPK, yang tegaskan aset milik daerah harus didata dan diinventarisir. Baik aset bergerak maupu tidak bergerak. Namun BPK bisa memaklumi karena proses pendataan masih dilakukan Pemkot Lubuklinggau, tetapi agar tidak dapat penilaian disklemer maka Pemkot Lubuklinggau harus miliki perda terkait pengelolaan barang milik Pemkot Lubuklinggau,” tegas Lilian.
Politisi dari partai berlambang Pohon Beringin ini menambahkan, kalau perda tersebut diharuskan. Ini sesuai dengan rujukan PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Sesuai yang tertuang dalam draf raperda diajukan ke dewan, bila SKPD lalai dalam mengurus barang dan menyebabkan kerugian daerah maka akan dikenakan ganti rugi. Ini sesuai dengan temuan BPK 2008 ada kendaraan dinas hilang maka yang menggunakan harus mengganti, kalaupun nantinya ada penggelapan artinya pejabat melanggar hukum. Tetapi untuk saat ini anggota pansus masih punya pendapat berbeda-beda, maka harus dicari formula yang sama agar pembahasan raperda efektif dan efisien,” tambahnya.
Hanya saja Lilian menjelaskan, pembahasan dilakukan Pansus II belum masuk dalam substansi materi, karena ada dua hal harus dipenuhi Pemkot Lubuklinggau. Dua hal tersebut antara lain, pansus sedang menunggu data inventarisir barang-barang milik Pemkot Lubuklinggau yang akan disampaikan DPPKAD selaku leading sector dalam pembahasan raperda. Data tersebut dijelaskan Lilian akan digunakan sebagai bahan pendukung.
Selain itu draf raperda yang baru masuk sebagai pengganti draf raperda lama. “Raperda mana yang akan dibahas, makanya sampai dengan hari ini (kemarin, red) Pansus II masih vakum,” pungkasnya.(07)
Rabu, 10 Maret 2010
Pembahasan Raperda Belum Masuk Substansi Materi
Edisi
Rabu, Maret 10, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar