LUBUKLINGGAU–Pembahasan raperda retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat selesai dilakukan Pansus I. Namun, dari hasil pembahasan ada beberapa perubahan hal ini untuk mengakomodir masyarakat miskin, salah satunya berkaitan dengan nominal retribusi. Penegasan ini disampaikan Ketua Pansus I, Lilian Mardalena didampingi Rosmala Dewi kepada koran ini, Sabtu (6/3).
“Materi raperda sudah selesai kami bahas, tetapi ada sedikit perubahan untuk mengakomodir masyarakat miskin, dari draf raperda yang diajukan Pemkot Lubuklinggau. Ini berkaitan dengan nominal angka,” tegas Lilian diamini Rosmala.
Pembahasan raperda retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat sendiri didasari oleh tiga lokasi untuk TPU yang sudah disiapkan Pemkot Lubuklinggau. Tiga lokasi tersebut di Kelurahan Taba Lestari Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuklinggau Utara I, dan Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
“Penyiapan lokasi TPU di tiga titik tidak lain agar pemakaman lebih tertata, lebih asri, dan dari segi estetikanya juga lebih bagus. Sehingga tidak di tiap kelurahan punya TPU. Tetapi ada beberapa perubahan terkait masyarakat miskin, agar tidak dikenakan retribusi salah satunya izin penggunaan tanah,” tambahnya.
Selain itu Rosmala menjelaskan, TPU akan dibuat keseragaman sesuai dengan master plan dalam raperda. Artinya bentuk makam diatur seragam, sehingga warga tidak diperkenankan memasang aksesoris apapun.
“Dengan adanya raperda retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, diberlakukan sistem kontrak yang harus diperbarui 3 tahun sekali. Artinya, setelah tiga tahun maka masyarakat harus daftar ulang agar tidak ada pemakaman tumpangan. Dan tidak ada alasan bagi warga yang merasa TPU baru jauh dari rumah duka, sebab Pemkot Lubuklinggau menyiapkan ambulance jenazah gratis,” pungkasnya.(07)
Senin, 08 Maret 2010
Pansus II Akomodir Masyarakat Miskin
Edisi
Senin, Maret 08, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar