Terkait Pembahasan Pansus I
LUBUKLINGGAU–Pemberlakuan retribusi ganti biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya diterapkan bagi masyarakat mampu. Atau dengan kata lain warga miskin yang terdata dalam program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), tidak dikenakan retribusi biaya cetak. Hal ini sesuai dengan hasil kunker Pansus I ke Kota Palembang dan Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Tengah.
Anggota Pansus I yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Merismon kepada koran ini, Senin (22/3) mengatakan, khusus untuk perda retribusi biaya cetak KTP, berdasarkan hasil studi banding anggota DPRD Kota Lubuklinggau ke beberapa daerah dapat disimpulkan beberapa hal. Sebut saja dari hasil studi banding ke Kota Palembang dan Kabupaten Ngawi, para wakil rakyat cari tahu seputar perda KTP dan penerapan KTP online.
“Sesuai dengan hasil kunker ganti biaya cetak pembuatan KTP tidak diberlakukan pada masyarakat miskin, dalam artian tergolong miskin berdasarkan data Jamkesmas. Atau dengan kata lain warga yang masuk dalam data Jamkesmas dibebaskan biaya pembuatan KTP, KK, dan akta kelahiran,” tegas Merismon.
Tetapi apakah hasil kunker bisa diterapkan di Kota Lubuklinggau atau tidak, hal ini akan dibahas para wakil rakyat dengan pihak Pemkot Lubuklinggau, bisa tidaknya hasil studi banding juga diterapkan di kota berslogan Sebiduk Semare.
“Intinya kami tidak ingin perda yang ada membebani masyarakat, tetapi kita akan terapkan prinsip keadilan. Namun hal ini jangan diartikan kalau dewan memihak pada salah satu pihak masyarakat,” tambahnya. Merismon menambahkan, jika PAD yang masuk dari sektor ini mengacu pada tahun-tahun sebelumnya tidak terlalu besar, yakni antara Rp 100 juta hingga Rp 150 juta dan tidak berpengaruh signifikan pada PAD.
“Bisa tidaknya diterapkan masih belum finis karena draf raperda masih dalam proses pembahasan di Pansus. Yang jelas apakah akan kita gratiskan seluruhnya atau hanya bagi masyarakat kurang mampu akan kita bahas terlebih dahulu dan kita lihat perkembangan kedepan,” imbuhnya.
Namun politisi dari PKS ini mengharapkan dalam melakukan penarikan retribusi, Pemkot Lubuklinggau harus meminimalisir terjadinya pungutan-pungutan liar diluar ketentuan perda. Sebab kenyataan di lapangan retribusi ditarik terkadang tidak sesuai dengan nominal yang tertera dalam perda.
Kalau bisa Pemkot Lubuklinggau dalam menarik retribusi meminimalisir pungutan-pungutan liar diluar ketentuan perda. Jangan sampai ketentuan diperda sudah ditetapkan Rp 5.000, tapi kenyataan di lapangan jauh diatas itu.
“Kami berharap Pemkot Lubuklinggau dalam menarik retribusi meminimalisir terjadinya pungutan diluar ketentuan perda, nilai nominal ditarik harus sesuai yang sudah ditetapkan dalam perda,” pungkasnya.(07)
Selasa, 23 Maret 2010
KTP Gratis Mengacu Pada Data Jamkesmas
Edisi
Selasa, Maret 23, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar