MUSI RAWAS–Harapan enam calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Musi Rawas (Mura) untuk terpilih menjadi anggota Panwaslu kandas. Pasalnya, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 11/PUU-VIII/2010 tertanggal 18 Maret 2010, Panwaslu ditentukan tiga orang oleh Bawaslu.Penegasan ini disampaikan Divisi Teknis KPU Kabuparen Mura, Novriansyah kepada koran ini.
“Sesuai dengan keputusan MK Nomor 11/PUU-VIII/2010 pasal 94 maka Panwaslu ditentukan tiga orang oleh Bawaslu, atau dengan kata lain enam nama calon anggota Panwaslu baru tidak difungsikan saat Pemilukada Mura 2010,” tegas Novri.
Kendati merasa kecewa dengan keputusan MK tersebut, Novri mengaku lembaga penyelenggara Pemilu tidak akan lakukan upaya apa-apa.
“Kalau dikatakan kecewa memang kami kecewa dengan keputusan MK tersebut, namun keputusan ini harus dipatuhi oleh lembaga konstitusi dan tidak ada upaya lain selain menerima,” tambah Novri.
Atau dengan kata lain meski merasa kurang sreg dengan tiga anggota Panwaslu lama, apa yang diputuskan MK dan bersifat hukum akan diterima oleh KPU.
“Kalau secara person kami tidak ada masalah dengan Abu Yamin Cs, tetapi kekecewaan ini timbul karena apa yang dijalankan KPU sudah sesuai dengan UU. Namun keputusan dikeluarkan MK justru sebaliknya. Apapun bentuknya KPU Kabupaten Mura harus tetap netral dan menerima keputusan MK tersebut,” pungkasnya.(07)
Jumat, 19 Maret 2010
Harapan Enam Calon Anggota Panwaslu Kandas
Edisi
Jumat, Maret 19, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar