MUSI RAWAS–Pernyataan Ahmad Amin kalau KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura) melakukan kebohongan publik, dengan membuka lowongan bagi calon anggota Panwaslu namun lowongan tersebut tidak mendapat tanggapan. Kepada koran ini, Jumat (19/3), Divisi Teknis KPU Kabupaten Mura, Novriansyah menegaskan, apa yang dilakukan KPU sesuai diamanatkan Undang-Undang bukan kebohongan publik.
Novri menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1/PUU-VIII/2010 tertanggal 18 Maret 2010 pada pasal 95 secara jelas dinyatakan bahwa Panwaslu kecamatan ditetapkan tiga orang oleh Panwaslu Kabupaten Mura, tidak ada kalimat diusulkan oleh KPU.
“Silakan saja Panwaslu Kabupaten Mura membentuk Panwaslu Kecamatan (Panwaslucam), karena itu tugas dan fungsi (Tupoksi) mereka. Dan KPU akan patuh pada putusan MK,” tegas Novri.
Namun Novri tidak menampik kalau lima komisioner KPU Kabupaten Mura kecewa dengan putusan MK tersebut. Sebab apa yang dijalankan KPU selama ini sesuai dengan amanat konstitusi, baik UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pemilu dan Surat Edaran Bersama (SEB) antara KPU dan Bawaslu.
“Jelas kami kecewa dengan putusan tersebut, sebab selama ini kami sudah berdiri diatas konstitusi sementara keputusan MK jauh dari harapan kami. Kalau ada calon anggota Panwaslu katakan KPU Kabupaten Mura lakukan kebohongan publik itu hanya pernyataan dangkal. Kalau yang bersangkutan paham dengan UU, kenapa sampai KPU Kabupaten Mura lakukan penjaringan karena memang sudah diamanatkan oleh UU. Saya bingung kalau KPU Kabupaten Mura sampai dikatakan berbohong karena membuka lowongan, sementara lowongan itu sendiri tidak ada. Padahal jelas apa yang dijalankan KPU sudah sesuai amanah konstitusi,” tambahnya.
Untuk itu Novri mengajak enam calon anggota Panwaslu Kabupaten Mura sama-sama menghormati keputusan MK. “Ini bukan keinginan KPU, tetapi keputusan ini harus kita terima. Untuk itu saya berharap enam calon anggota Panwaslu Kabupaten Mura bisa menerima keputusan MK tersebut,” harapnya.(07)
Sabtu, 20 Maret 2010
KPU Dinilai Lakukan Kebohongan Publik
Edisi
Sabtu, Maret 20, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar