MUSI RAWAS–Kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum KUPT Kecamatan Rawas Ilir dilaporkan LSM P2D ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Selain dituding melakukan korupsi, oknum KUPT tersebut juga diduga memalsukan tanda tangan oknum guru.
Sesuai dengan realise yang diterima koran ini, tertanggal 22 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Ketua LSM P2D, Mulyadi dijelaskan bahwa diduga oknum pejabat KUPT Kecamatan Rawas Ilir dengan modus meminta sejumlah uang pada para calon kepala sekolah dengan menjanjikan jabatan.
Padahal jelas sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 12 huruf b, PNS atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
“Sesuai dengan pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, jelas sekali kalau oknum pejabat KUPT Kecamatan Rawas Ilir patut diduga telah melanggar pasal tersebut. Sebab, para kepala sekolah yang memberikan sejumlah uang berada dalam tekanan kekuasaan oknum KUPT,” tegas Mulyadi.
Selain itu oknum pejabat KUPT telah melakukan rekayasa dengan menyuruh orang lain memalsukan tanda tangan istrinya. Dengan maksud membuat laporan palsu kepada atasannya. Seolah-olah istrinya mengajar di SDN 4 Desa Bingin Teluk, dan bisa bebas meninggalkan tugas sebagai guru SDN 1 Desa Bingin Teluk.
“Kami minta pada aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini dan menyeret pelaku ke meja hijau,” tambahnya.
Laporan terebut sudah diterima pihak Kejaksanaan Negeri Lubuklinggau dengan nomor laporan: Istimewa/LPK/LSM PPD/111/10, tertanggal Rabu (24/3) yang diterima oleh pegawai Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Reva.(07)
Kamis, 25 Maret 2010
Diduga Korupsi, Oknum Pejabat KUPT Dilaporkan
Edisi
Kamis, Maret 25, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar