MUSI RAWAS–KPU pusat kembali tegaskan kalau proses perekrutan calon anggota Panwaslu sudah dilakukan sesuai prosedur perundang-undangan. Sekarang tinggal bagaimana DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura), menyikapi enam nama calon anggota Panwaslu yang sudah direkomendasikan ke DPRD Kabupaten Mura.
Divisi Hukum KPU Kabupaten Mura, Kenny kepada koran ini, Rabu (10/3) mengatakan, hari ini (kemarin, red) dua komisioner KPU Kabupaten Mura yakni Kenny dan Ngimadudin, Kakan Kesbangpol dan Linmas, Rudi Irawan, Ketua Komisi I, Alamsyah A Manan dan Asisten I Setda Kabupaten Mura, Anwar Rasyid mengadakan pertemuan dengan KPU pusat.
“Sesuai hasil pertemuan dengan KPU pusat yang diwakilkan oleh koorwil Sumatera, Samsul Bahri menjelaskan dalam melakukan perekrutan anggota Panwaslu, KPU Kabupaten Mura sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. KPU hanya berhak melakukan perekrutan hingga menjaring enam besar, baru setelah itu diserahkan ke Bawaslu untuk diproses. Bila Bawaslu tidak mau memproses maka enam nama calon anggota Panwaslu direkomendasikan ke DPRD Kabupaten Mura,” tegas Kenny.
Atau dengan kata lain bagaimana langkah selanjutnya tergantung dengan DPRD Kabupaten Mura untuk menyikapinya. Apakah mau membahasnya atau tidak.
“Kami sudah jalankan tugas sesuai aturan, tinggal bagaimana DPRD Kabupaten Mura mau membahas enam nama yang kami rekomendasikan atau tidak. Toh Beberapa daerah yakni Sumbawa dan Samarinda, Panwaslu sudah dibentuk oleh DPRD setempat. Kalau KPU Kabupaten Mura akan terus jalankan tahapan, dan tidak ada UU mengatur pelaksanaan Pemilukada tidak sah tanpa keberadan Panwaslu,” tambah Kenny mengulang pernyataan Samsul Bahri.(07)
Kamis, 11 Maret 2010
Tahapan Pemilu Terus Jalan Tanpa Panwaslu
Edisi
Kamis, Maret 11, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar