LUBUKLINGGAU- Gerakan Mahasiswa Menggugat (GMM) Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas (Mura) kecewa terhadap Walikota Lubuklinggau yang belum juga melakukan upaya apapun untuk menyelesaikan persoalan galian C di Sungai Malus. Padahal sudah jelas-jelas aktifitas galian C, sangat merugikan masyarakat banyak.
“Kita meyakini bahwa izin lokasi galian C telah disalahgunakan, karena ekspansi yang dilakukan perusahaan pertambangan di daerah tersebut sudah melewati batas izin lokasi yang ditentukan. Kita tidak menginginkan persoalan ini digantung begitu saja, lalu hilang entah kemana. Persoalan galian C yang harus didorong untuk segera diselesaikan, agar jangan ada dusta di antara kita. Kami menilai pernyataan Ketua DPRD Kota Lubuklinggau yang menyatakan bahwa DPRD Kota Lubuklinggau tidak mempunyai otoritas untuk melakukan penutupan aktifitas galian C tersebut terkesan politis. Walaupun secara substansi pernyataan tersebut memang benar,” kata Koordinator GMM, Aren Frima didampingi Sekretaris GMM, Syahbudin kepada wartawan koran ini, Jumat (8/10).
Ia menyarankan, DPRD Kota Lubuklinggau hendaknya segera mengeluarkan rekomendasi secara kelembagaan kepada Walikota Lubuklinggau untuk menindak tegas perusahaan tersebut. GMM mengindikasikan, baik di pihak eksekutif maupun pihak legislatif saling lepas tangan atas persoalan ini.
“Kita sangat menghargai dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Komisi II dan III yang telah melakukan tugas dan perannya dengan baik lewat Sidak. Serta upaya yang telah dilakukan dalam menyelesaikan persoalan ini, tapi hendaknya jangan sampai disitu saja. Bila perlu gunakan hak interpelasi, agar persoalan ini dapat diselesaikan secara terang benderang. Interpelasi bukanlah hal yang sakral, jangan menganggap pengajuan interpelasi tersebut sesuatu yang tendensius dan bersifat pribadi, tetapi semuanya dilakukan atas kesadaran bersama. Interpelasi digunakan guna meminta keterangan dan klarifikasi langsung dari Walikota Lubuklinggau atas kebijakan yang telah dikeluarkannya,” papar Aren.
Dikatakannya, masing-masing komisi mempunyai peran penting dalam menyelesaikan persoalan galian C. Tapi sayangnya, hingga hari ini masing-masing komisi belum mengeluarkan sikap apapun terhadap persoalan yang terjadi.
“Jika memang persoalan ini telah diselesaikan oleh masing-masing komisi, kita minta prosesnya dilanjutkan untuk dilaporkan ke pihak pimpinan agar segera dijadwalkan agenda paripurna untuk membahas rekomendasi secara kelembagaan. Izin untuk membuka usaha tambang galian C tersebut dikeluarkan atas dasar persetujuan Walikota Lubuklinggau, artinya untuk mencabut izin tersebut tentunya adalah Walikota Lubuklinggau. DPRD Kota Lubuklinggau dalam hal ini hanya mempreseur saja lewat rekomendasinya, sedangkan untuk actionnya ada di pihak eksekutif, dalam hal ini Walikota Lubuklinggau. Jadi jika persoalan tersebut belum tuntas di pihak legislatif, maka pihak eksekutif pastinya belum mau melakukan tindakan. Padahal jika memang mau, sebagai pemegang kebijakan, seorang Walikota lebih gampang untuk memutuskan persoalan tersebut,” pungkasnya.(07)
Sabtu, 09 Oktober 2010
Walikota Terkesan Cuek Soal Galian C
Edisi
Sabtu, Oktober 09, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar