Jumat, 08 Oktober 2010

Dana Perubahan Tata Ruang HTI Belum Dianggarkan

0 komentar
MUSI RAWAS- Polemik perambahan lahan di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) Kecamatan Muara Lakitan memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) berencana akan melakukan perubahan tata ruang di kawasan tersebut. Hal itu, sesuai dengan saran yang diajukan tim dari tiga kementerian pusat untuk menyelesaikan permasalahan kawasan HTI.
Yang mengejutkan, setelah berkas untuk perubahan tata ruang dibawa ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumsel, awal 2010 lalu, ternyata pihak Pemprov belum juga membawa berkas tersebut ke pusat. Karena, usut punya usut ternyata Pemprov tidak menganggarkan dana untuk perubahan tata ruang. Dan inilah yang menjadi kendala untuk meloloskan perubahan tata ruang di enam desa Kecamatan Muara Lakitan itu.
“Beberapa waktu lalu, kami telah bertemu dengan tiga kementerian yang pernah datang ke Kabupaten Mura untuk membahas perubahan tata ruang di kawasan HTI Kecamatan Muara Lakitan. Namun, mereka masih menunggu laporan dari Provinsi Sumsel untuk segera menganggarkan dana perubahan tata ruang tersebut. Karena ternyata, Pemprov Sumsel tidak menganggarkan dana perubahan tata ruang. Dan inilah yang menjadi kendala, namun tim itu siap untuk memproses apabila pihak Pemprov menganggarkan perubahan tata ruang untuk wilayah HTI,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mura, Alamsyah A Manan, kepada wartawan koran ini, Kamis (7/10).
Ditambahkan Alamsyah, 2011 mendatang pihak Pemprov baru akan menganggarkan dana untuk perubahan tata ruang tersebut, dan kemungkinan Pemkab Mura juga akan menganggarkannya.
“Artinya, dinas terkait harus menganggarkan dana perubahan tata ruang, apabila ingin mewujudkan keinginan tersebut. Dalam waktu dekat, kita akan berkoordinasi kembali dengan Pemprov Sumsel dalam hal penganggaran dana perubahan tata ruang,” pungkas legislator Partai Indonesia Sejahtera (PIS) itu.
Terpisah, Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Mura, Agus Setyono mengungkapkan, menyikapi polemik penggusuran yang dilakukan PT Musi Hutan Persada (MHP) di lahan HTI Kecamatan Muara Lakitan, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan kepada pihak perusahaan apabila akan melakukan tindakan penggusuran untuk memberitahukan kepada Dishut dan aparat keamanan. Namun, kenyataannya di lapangan Dishut tidak dilibatkan. Inilah akhirnya membuat polemik di masyarakat.
“Tujuannya adalah untuk melakukan pengecekan, apakah yang digusur tersebut benar tanaman baru atau bukan. Jangan sampai nanti, tanaman lama yang berstatus quo ikut digusur. Kalau itu sampai kejadian kami minta PT MHP mengganti rugi. Disamping itu, kita juga ingin mengamankan hutan itu untuk menyimpan air, oksigen dan kenyamanan. Karena, terkadang orang melihat hutan itu hanya dengan kayunya saja bukan manfaatnya,” kata Agus.
Diakuinya memang, lahan itu merupakan konsesi PT MHP namun karena masyarakat setempat butuh penghidupan dan menjadi buruh di PT MHP mungkin kurang, jadi butuh pertambahan usaha. Dan saat ini, Pemkab Mura tengah memperjuangkan untuk perubahan tata ruang di kawasan tersebut.
“Ada enam desa yang tengah dipersiapkan yakni SP 5, SP 6, SP 7, SP 9, SP 10 dan SP 11 sudah kita usulkan ke pihak Provinsi Sumsel dalam hal ini Bappeda. Dan kita usahakan, untuk memutihkan kawasan tersebut, kalau bisa menjadi APL. Kalau sudah, itu menjadi hak milik desa yang bersangkutan dan nanti akan diatur peruntukkannya,” tambahnya.
Tetapi, kata dia, untuk merubah status kawasan tidaklah mudah dan butuh kesabaran. Karena RT/RWP itu, pembahasannya baru sampai Provinsi Sumsel belum sampai ke Kementerian. “Untuk RT/RWP, kalau sudah final di provinsi berkasnya baru disampaikan ke pusat. Dan di pusat harus melalui paparan terlebih dahulu dari pihak Dushut, BPN, kalau semuanya setuju maka baru disahkan. Kalau tidak disetujui, bagaimanapun tetap akan diperjuangkan. Dan kami minta semuanya untuk bersabar,” pintanya.(07)

0 komentar:

Posting Komentar