MUSI RAWAS- Tujuh dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemkab Musi Rawas (Mura) disahkan oleh DPRD Kabupaten Mura. Satu Raperda yang tidak disetujui oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Mura yakni terhadap Raperda tentang pembentukan organisasi dan tata kerja pelaksana harian Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Mura.
“Berdasarkan Tata Tertib DPRD dan mekanisme rapat paripurna, maka dengan ini keputusan bersama DPRD Mura dan Bupati kita sahkan. Sedangakan satu Raperda tentang perubahan BNK menjadi SKPD ditolak oleh DPRD Mura dengan alasan kekurangan syarat infrastruktur dan Sumber Daya manusia,” kata Ketua DPRD Kabupaten Mura, Hj Srie Hernalini Nita Utama, pada rapat paripurna dengan agenda mendengarkan laporan Pansus DPRD Kabupaten Mura terhadap delapan Raperda yang diajukan Pemkab Mura di ruang paripurna gedung DPRD Kabupaten Mura, Senin (4/10).
Ketujuh Raperda yang disahkan tersebut adalah Rancangan Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) tahun 2005-2025 dan Raperda Penyertaan Modal Daerah ke Bank Pembangunan Daerah Sumselbabel oleh Pansus I. Kemudian, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Mura Nomor 17 tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Mura Makmur dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Mura Nomor 18 tahun 2006 tentang pembentukan Perusahaan Daerah Mura Energi oleh Pansus II.
Selanjutnya, Raperda tentang pajak reklame oleh Pansus III. Serta Pansus IV yang membahas Raperda tentang pajak mineral bukan logam dan batuan dengan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah Kabupaten Mura.
Terkait penolakan Raperda tentang pembentukan organisasi dan tata kerja pelaksana harian Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Mura, Wakil Bupati Mura, H Hendra Gunawan, mengucapkan rasa terima kasihnya kepada anggota DPRD Kabupaten Mura yang telah mengkaji secara mendalam mengenai Raperda ini. “BNK ini memang posisinya baru di Kabupaten Mura, demikian pula di Sumsel. Namun, keinginan kita untuk meningkatkan organisasi ini menjadi SKPD artinya perlu banyak langkah-langkah yang dilalui. Karena aturan yang di atas, ini kan masih terus berubah masih belum mantap. Kendati demikian, program BNK akan tetap berjalan sesuai dengan Peraturan Bupati Mura selama ini yang sudah berjalan bagus. Tetapi kita akan melihat aturan hukum yang berada di atasnya,” terang Hendra usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kabupaten Mura, kemarin.
Disinggung mengenai adanya unsur pribadi dalam proses pembahasan ini, Wabup membantahnya. “Tidak adalah itu, yang kita inginkan, siapa yang duduk di posisi tersebut nantinya benar-benar orang yang professional dan sesuai dengan ketentuan. Seperti, menguasai bidang tersebut untuk kepentingan daerah serta orang-orang yang berkompeten dan tidak sembarangan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan PAD. Dan kami mengucapkan terima kasih kepada angggota dewan yang telah kritis serta memberikan masukan demi kemajuan daerah ini,” tutupnya.(07)
Selasa, 05 Oktober 2010
Tujuh Raperda Disahkan Legislatif
Edisi
Selasa, Oktober 05, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar