MUSI RAWAS- Rencana Pemkab Musi Rawas (Mura) menjadikan Badan Narkotika Kabupaten Mura (BNK) sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ditolak Pansus III DPRD Kabupaten Mura. Penolakan tersebut dikarenakan banyak sekali kekurangan-kekurangan, baik itu dari segi kepegawaian, fasilitas perkantorannya dan lain-lain belum ada.
“Apabila ini dipaksakan, akan menambah beban anggaran dan belanja daerah. Dan kami menilai, nantinya tugas dan fungsi organisasi serta tata kerja pelaksana harian BNK Kabupaten Mura akan berbenturan dengan Tupoksi Kepolisian Republik Indonesia. Apalagi kalau sudah diatur di KUHP, dikhawatirkan akan terjadi overlapping bila dibuat Perda,” ungkap Sekretaris Pansus III DPRD Kabupaten Mura, Ismun Yahya, saat menyampaikan laporan pembahasan tentang Raperda tentang pembentukan organisasi dan tata kerja pelaksana harian BNK Mura serta Raperda tentang pajak reklame pada rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Mura, Senin (4/10).
Dia menambahkan, berdasarkan telaah dan pembahasan ditingkat Pansus DPRD Mura, maka BNK dikembalikan sebagai badan sesuai dengan Peraturan Bupati Mura Nomor 4 tahun 2008 tentang pembentukan BNK Kabupaten Mura serta perlu disesuaikan dan disempurnakan. Dengan kedudukan dan posisi saat ini, DPRD berharap, BNK dapat meningkatkan perannya dan kinerja nyata dalam hal memerangi dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Mura.
“Masalah Narkoba ini menjadi perhatian serius semua pihak, kedepan harus ada peningkatan kinerja sehingga kasus dan peredaran Narkoba di Kabupaten Mura bisa ditekan sekecil mungkin. Sebab, berdasarkan data dari BNN pada 2007 ada 17.355 kasus Narkoba, kemudian di 2009 meningkat menjadi 29.000 kasus. Pada 2007, ada 315 kasus HIV dan hepatitis (ada korelasi) dan pada 2009 menjadi 4.290 kasus,” tambahnya.
Lebih lanjut Pansus III menyarankan, dalam upaya untuk meminimalisir peredaran Narkoba tersebut pihak eksekutif bisa mensosialisasikan agar masyarakat tidak menggelar pesta malam dan secara kotinue dapat melakukan sosialisasi pemberantasan dan memerangi Narkoba yang di mulai dari dalam keluarga sendiri.
Pihak eksekutif sebelumnya mengajukan Raperda agar BNK dapat dijadikan SKPD, hal ini didasarkan agar BNK memiliki peran yang lebih dalam upaya peningkatan kinerja dalam hal menekan peredaran Narkoba di Kabupaten Mura.(07)
Selasa, 05 Oktober 2010
Pembentukan BNK Menjadi SKPD Ditolak DPRD
Edisi
Selasa, Oktober 05, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar