Rabu, 13 Oktober 2010

Tiga Saksi Nyatakan Suban IV Masuk Muba

1 komentar
LUBUKLINGGAU- Sidang perkara perdata sengketa Suban IV antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) dan Pemkab Musi Banyu Asin (Muba) kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (12/10). Dalam sidang lanjutan kemarin, majelis hakim memeriksa tiga saksi yakni, Effendi Samsani (42), Kepala Dinas Transmigrasi Pemkab Muba, Yusnin Kabag Tata Pemerintahan Muba dan Zulkanain (46), Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan dan Pengawasan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba.
Berdasarkan keterangan Zulkarnain, diketahui sumur gas Suban IV menghasilkan Rp 341.167.797.667, 68. sejak 2008 hingga 2010. Hal ini disampaikannya dihadapan majelis hakim diketuai hakim Agusin dengan anggota, hakim Wahyu Widia Nurfitri dan hakim Ahmad Samuar serta Panitera Pengganti (PP) Armen.
Saksi pertama Efendi saat diperiksa mengaku baru mengaku sekitar tahun 2000 baru mengetahui adanya masalah antara Pemkab Mura dan Pemkab Muba tentang tapal batas dilokasi Suban IV. Kala itu dirinya menjabat Kabag Tapal Batas Pemkab Muba dan dananya masuk kedalam kas Pemkab Mura.
Lebih lanjut Effendi mengatakan, saat itu memang ada ganti rugi tanah kepada H Yahya, karena Pemkab Muba beranggapan bahwa tanah tersebut masuk kedalam wilayah administrasi Pemkab Muba. Kemudian Pemkab Muba melakukan ganti rugi.
Dari sinilah, saksi berkenyakinan bahwa Suban IV masuk kedalam wilayah Muba.
Sedangkan saksi kedua yang diperiksa, Yusnin, dalam keterangannya mengungkapkan, pada 2001 ia masuk ke dalam Tim Muba bersama Tim Mura dan Tim Propinsi Sumsel melakukan pelacakan ke lapangan. Mereka mengukur patok batas antara Muba dan Mura.
Kemudian ada kesepakatan untuk memakai peta topografi Kodam 1926 sebagai landasan pengukuran. Selain itu juga dituangkan kesepakatan dalam berita acara saat itu, bahwa dasar kesepakatan jika tidak ada kesepakatan maka tim Propinsi Sumsel tidak dapat memutuskan.
Karena saat itu adanya ketidaksepakatan patok 7 hingga patok 10, disebabkan tidak adanya kejelasan patok batas definitif dari kedua belah pihak.
Namun untuk patok 1 hingga patok 6 dan patok 11 hingga patok 14 keduanya telah mencapai kata sepakat. Pada tahun 2002 hingga 2006 kasus ini diserahkan kepada Gubernur Sumsel untuk diselesaikan, hal itu berdasar dari Permendagri Nomor 1 Tahun 2006, pada pasal 19 menyebutkan, keputusan penegasan batas daerah ditetapkan Menteri Dalam Negeri. Sedangkan pada pasal 20 berbunyi, penyelesaian perselisihan antara Kota atau Kabupaten maka penyelesaian difasilitasi oleh Gubernur.
Saksi terakhir yang diperiksa majelis hakim yakni, Zulkarnain, yang memberikan kesaksian, bahwa dari data penelitian dan pemeriksaan, Suban IV mulai menghasilkan September 2007 dan dibagikan pada tahun 2008. pembagian dilakukan dua cara yakni hasil yang didapat Kota atau Kabupaten pemilik sumur dan dana bagi hasil sama rata ke setiap Kabupaten atau Kota sekitarnya. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219 Tahun 2007.
Menurut saksi Pemkab Mura telah menerima tiga kali dari hasil Suban IV yaitu, Tahun 2008 Pemkab Muba menerima dana dari Menkeu sebesar Rp 217.044.750.750, 81, tahun 2009 Rp 74.495.944.643,06, tahun 2010 Rp 49.227.107.096, 82. Jadi hingga saat ini Pemkab Mura telah menerima total Rp. 341.167.797.667, 08, sedangkan Pemkab Muba hanya menerima dana bagi hasil sama rata yakni, Rp 26.243.676.743,67.
Menurut saksi seharusnya Pemkab Muba yang menerima dana hasil sumur gas tersebut karena Suban IV masuk kedalam wilayah Muba. Ditambahkan Zulkarnain hingga saat ini tidak ada penundaan pengelolaan Suban IV dan dana tetap masuk kemasing-masing Pemkot dan Pemkab.
Selama Permendagri Nomor 63 Tahun 2007 itu belum dicabut. Sebab dalam mencairkan dana tersebut Menkeu berlandaskan Permendagri tersebut.
Setelah mendengarkan ketiga saksi tersebut majelis hakim langsung menunda sidang hingga minggu depan, Selasa (19/10) dengan agenda pemeriksaan tiga orang saksi ahli. Saksi ini akan diajukan Kuasa Hukum Penggugat Pemkab Mura yang diwakili Insani Cs, didampingi Kabag Hukum yang diwakilkan Kasubbag Fasilitasi Bantuan Hukum, Amri Aziz.
Usai sidang Ketua LSM Sumpah Undang-undang (SUU), Herman Sawiran yang turut hadir dalam persidangan ketika dimintai komentarnya mengatakan, bahwa dirinya hadir sebagai bentuk dukungan moral terhadap jalannya peradilan yang bersih dari KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme). Ia juga menanggapi mengenai dana yang telah masuk kedalam kas Pemkab Mura yang tidak kecil jumlahnya.
“Kemana dana itu dipergunakan dan untuk apa, karena itu bukan jumlah yang kecil, semua dilakukan harus transparansi,” tutup Herman.(Mg02)

1 komentar:

  1. mungkin saya yang terus memantau perkembangan kasus Suban IV sependapat dengan bung Herman. mudah-mudahan jika ini demi sesuatu yang baik seluruh elemen masyarakat akan terus mendukung PEMDA Musi Rawas dalam mempertahankan Suban IV

    BalasHapus