MUSI RAWAS- Setelah melalui beberapa pembahasan, Rancangan peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Musi Rawas (Mura), akhirnya disetujui. Raperda APBD Perubahan tersebut disetujui DPRD Mura menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna, Senin (11/10).
Ketua Komisi I DPRD Mura, Alamsyah A Manan mengatakan Perda APBD Perubahan tahun anggaran 2010 tidak mengalami banyak perubahan dari KUA dan PPS dibahas beberapa waktu lalu. Hanya ada satu SKPD mengalami perubahan penambahan anggaran sebesar Rp. 3 miliyar yakni di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (DTPH).
“Penambah anggaran hanya terjadi di DTPH sekitar Rp 3 miliar dan Perda APBD Perubahan tadi pagi telah ditanda tangani Bupati dan ketua DPRD Mura, “ jelas Alamsyah kepada wartawan koran ini.
Terpisah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Gotri Suyatno menjelaskan bahwa setelah disahkan Raperda APBD Perubahan menjadi Perda, Badan Anggaran DPRD Mura serta eksekutif akan mengantarkan hasil pengesahan ke Gubernur Sumatera Selatan, Selasa (12/10). Ia juga mengakui tidak ada perubahan signifikan dari apa yang telah dibahas DPRD Mura beberapa waktu lalu. “Tak ada perubahan, tetap seperti yang telah di sampaikan pada paripurna tentang KUA dan PPS waktu itu, dan Alhamdulilah tinggal persetujuan Gubernur Sumsel, “ ujarnya.
Dari anggaran APBD Perubahan 2010, diketahui anggaran bagian Humas Sekda Mura mencapai Rp 6 Miliar lebih. Kemudian untuk anggaran biaya langsung dan tidak langsung 21 kecamatan mencapai sekitar Rp. 1 miliar.(03)
Selasa, 12 Oktober 2010
Raperda APBD Perubahan Disetujui
Edisi
Selasa, Oktober 12, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar