MUSI RAWAS- Panitia Khusus (Pansus) II Bidang Aset Bergerak merekomendasikan kepada Pemkab Musi Rawas (Mura) untuk menarik paksa kendaraan yang dipakai oleh orang yang tidak berhak memakainya. Namun, apabila dalam pengambilan paksa menemui kendala, proses hukumlah yang akan ditempuh.
“Setelah melalui pembahasan yang panjang ditingkat Pansus, akhirnya kami mengambil keputusan dan merekomendasikan hal ini kepada Pemkab Mura. Bahwa untuk aset bergerak ini dilakukan tindakan tegas untuk mengambil paksa aset barang bergerak kepada yang tidak berhak memakai kendaraan aset tersebut.
Apabila eksekusi paksa tersebut mengalami kendala, hambatan atau tidak bisa dilaksanakan dengan alasan tertentu, maka Pansus II merekomendasikan untuk menyerahkan persoalan aset barang bergerak tersebut kepada pihak berwajib atau penegak hukum,” kata Ketua Pansus II bidang aset bergerak DPRD Kabupaten Mura, Wahisun Wais Wahid, kepada wartawan koran ini di ruang kerjanya, Rabu (6/10).
Selain itu, pihaknya juga merekomendasikan agar aset bergerak yang masih layak untuk dilelang atau telah memenuhi persyaratan/kriteria pelelangan, supaya seluruh aset barang bergerak tersebut segera dilakukan lelang. Demikian pula dengan kendaraan roda dua bagi Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Mura harus dilakukan lelang. Dan mekanisme pelelangan itu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk itu, kami meminta kepada SKPD yang tidak dapat menyelesaikan masalah aset bergerak, maka untuk tahun berikutnya tidak dibenarkan menganggarkan pengadaan kendaraan atau aset bergerak. Dan disarankan ke depan supaya menggunakan sistem sewa pakai (rental) saja.,” pintanya.
Pansus II juga mengusulkan, agar dibentuk tim pengawas dari pihak legislatif yang bertugas memonitor kinerja tim eksekutif dalam menindaklanjuti penyelesaian masalah aset bergerak dalam waktu enam bulan.
“Apabila rekomendasi Pansus II ini terhadap persoalan-persoalan aset bisa dilaksanakan sesuai dengan keinginan bersama, maka akan memberikan efek kontribusi terhadap kinerja eksekutif. Khususnya dalam opini audit BPK dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang secara inklusif menyangkut tertib administrasi pengelolaan aset bergerak milik Pemkab Mura. Selain itu, penyelesaian aset bergerak dapat meningkatkan PAD Kabupaten Mura di tahun mendatang,” pungkas Wahisun.(07)
Kamis, 07 Oktober 2010
Pansus Aset Bergerak Rekomendasikan Ambil Paksa Kendaraan
Edisi
Kamis, Oktober 07, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar