MUSI RAWAS- Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura), H Ismun Yahya mengatakan, keinginan Pemkab Mura menjadikan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Mura menjadi SKPD dinilai akal-akalan. Apalagi hanya untuk mendapatkan anggaran belaka dari APBD Kabupaten Mura.
“Belum lagi sekretariatnya yang nantinya perlu tambahan anggaran juga, mestinya maksimalkan dulu kinerja dan tunjukkan prestasi. Masalah anggaran kan bisa diajukan dengan badan anggaran, yang penting memang betul-betul digunakan untuk pemberantasan penyalahgunaan Narkoba,” kata Ismun, kepada wartawan koran ini di ruang kerjanya, Rabu (6/10).
Ditambahkan politis asal Partai Demokrat itu, Pelaksana Harian (Lakhar) BNK Mura dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Mura Nomor 4 tahun 2008 tentang pembentukan BNK Mura yang perlu disesuaikan dan disempurnakan. Karena, selain ketuanya, Ratnawati Ibnu Amin, tidak aktif dan tidak lagi menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) Mura, juga adanya surat Kapolri Nomor Pol : B/786/III/2009 tanggal 24 Maret 2009 perihal pengangkatan anggota Polri sebagai Kalakhar BNP dan BNK/Kota.
“Dan berdasarkan hasil pembahasan Pansus III DPRD Kabupaten Mura terhadap Raperda yang diajukan dari pihak eksekutif tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Lakhar BNK Mura. Raperda tersebut belum dapat ditindaklanjuti untuk dijadikan Perda mengingat kinerja Lakhar BNK Mura belum menunjukkan prestasinya. Selain itu, pembentukan BNK belum mencapai usia dua tahun, jadi masih banyak permasalahan-permasalahan di tubuh BNK sendiri yang harus dibenahi,” jelasnya.
Alasan lain, menurut Ismun, berdasarkan hasil studi banding Pansus III DPRD Kabupaten Mura ke sejumlah kabupaten/kota yang ada di Indonesia seperti Kota Padang, Sumbar, menolak pembuatan Perda tersebut dengan alasan bahwa masalah narkotika sudah ada Undang-undang yang lebih tinggi mengaturnya, kalaulah dibuat Perda nantinya terjadi overlapping. “Lagi pula BNK kan organisasi vertikal mulai dari BNN, BNP dan BNK,” katanya singkat.
Kemudian, dalam bab III pasal 3 Raperda yang diajukan dari pihak eksekutif pada ayat 1 bahwa Lakhar BNK merupakan bagian dari SKPD secara teknis. Namun, secara operasional bertanggungjawab kepada Ketua BNK dan secara administratif bertanggungjawab kepada bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda). Ayat 2 menyatakan bahwa Lakhar BNK dipimpin oleh seorang Kepala Lakhar BNK.
“Semestinya Lakhar BNK berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Ketua BNK bukan kepada bupati. Akan tetapi, ketua BNK melaporkan penyelenggaraan tugas dan fungsi BNK kepada bupati secara berkala atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu dan tembusannya disampaikan ke BNN dan BNP. Sementara itu, Lakhar BNK mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif dan operasional kepada BNK di bidang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN),” paparnya.
Mengenai siapa yang layak untuk diangkat menjadi Kalakhar BNK, kata Ismun, bisa saja pengangkatannya dari anggota Polri yaitu dengan syarat status kepegawaian anggota Polri terlebih dahulu ditetapkan sebagai PNS.
“Hal ini bupati harus segera menunjukkan dan mengangkat Ketua BNK yang baru, mengingat bahwa penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekusor dan bahan adiktif lainnya semakin meningkat sehingga membutuhkan penanganan yang lebih komprehensif yang menuntut pengembangan organisasi secara professional,” katanya lagi.
Dalam rangka menjamin keterpaduan dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan di bidang ketersediaan, pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekusor dan bahan adiktif lainnya perlu peningkatan koordinasi antar instansi pemerintahan.
“Dengan ditunjuk dan diangkat Ketua BNK yang baru melalui Perbup, diharapkan pembentukan organisasi dan tata kerja pelaksana harian BNK Mura dapat berjalan dengan baik terutama program pencegahan dan bahaya Narkoba dengan mengadakan sosialisasi ke daerah-daerah bekerja sama dengan Polres seperti yang telah dilakukan oleh BNK Lubuklinggau yang telah mendapatkan rekor Muri,” pungkasnya.(07)
Kamis, 07 Oktober 2010
BNK Menjadi SKPD Dinilai Akal-akalan
Edisi
Kamis, Oktober 07, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar