Kamis, 14 Oktober 2010

Bukti Penggalangan Tanda Tangan Diserahkan ke Pemkab

1 komentar
MUSI RAWAS- Ratusan masyarakat Kecamatan Rawas Ilir sepakat mendukung Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura), mempertahankan wilayah Suban IV. Dukungan masyarakat tersebut dibuktikan dengan penggalangan tanda tangan di atas kain putih berukuran 1 X 20 meter yang diserahkan Camat Rawas Ilir Azhar Ibrahim ke Pemkab Mura, melalui Bagian Humas bersama puluhan masyarakat, Rabu (13/10).
Tanda tangan di atas kain putih ini murni dilakukan masyarakat Rawas Ilir dari hati nurani dengan harapan wilayah Suban IV, tidak diambil kabupaten lain. Karena dari sejarah, Suban IV masuk dalam wilayah Mura. Demikian dikemukakan Camat Rawas Ilir Azhar Ibrahim, saat menyerahkan bukti penggalangan tanda tangan kepada Kabag Humas Setda Kabupaten Mura, Kgs Effendi Fery, Rabu (13/10).
Ditambahkannya, selain tidak rela daerah mereka diambil Pemkab Musi Banyu Asin (Muba), warga juga berharap hasil PAD Suban IV nantinya dapat membangun Kecamatan Rawas Ilir, agar lebih berkembang. Sementara Kabag Humas Setda Kabupaten Mura Kgs Effendi Fery, mewakili Bupati H Ridwan Mukti menyatakan terima kasih kepada seluruh masyarakat Rawas Ilir yang telah mendukung perjuangan merebut Suban IV. Menurutnya apa yang dilakukan masyarakat Rawas Ilir sangatlah wajar, karena tidak ingin daerah mereka direbut Pemkab Muba. Terlebih mereka secara turun temurun dilahirkan dan dibesarkan di Kecamatan Rawas Ilir. “Secara historis mereka pasti tidak ingin adat istiadat dan harkat martabat mereka dicabik-cabik,” ujar Fery.
Ditambahkan Fery, sebenarnya penyerahan bukti penggelangan tanda tangan itu akan dilakukan di tempat terbuka. Karena cuaca hujan, penyerahan tanda tangan terpaksa dilakukan di ruang Humas Setda Kabupaten Mura. Terpisah, koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sumpah Undang-undang (SUU), Herman Sawiran mengaku tidak akan berhenti mengajak seluruh masyarakat mendukung perjuangan Pemkab Mura mempertahankan Suban IV. “Kami tetap tidak akan menerima, kalau Suban IV direbut daerah lain. Kami berharap Permendagri No 63 tahun 2007, akan tetap dipertahankan. Bahkan LSM SUU akan mendukung dan membela sampai titik darah penghabisan,” tegas Herman.(03)

1 komentar: