Kamis, 14 Oktober 2010

Berkas Tersangka Tipikor KPAD Segera Dilimpahkan

0 komentar
LUBUKLINGGAU- Berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi (KPAD), Kabupaten Musi Rawas (Mura) dengan tersangka berinisial AH tidak lama lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Saat ini berkas perkara Tipikor senilai Rp 1,1 miliar tersebut tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian Negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Palembang.
“Untuk pemberkasan kasus Tipikor KPAD Mura hampir selesai. Kita tinggal menunggu hasil perhitungan satu kerugian Negara oleh BPKP Palembang, setelah itu baru berkas perkaranya kita limpahkan ke pengadilan,” jelas Kajari Lubuklinggau, Taufik Setia Diputra melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Fredy F Simanjuntak kepada wartawan koran ini, Rabu (13/10) melalui Hpnya.
Ditambahkan Fredy, dalam kasus ini penyidik Pidsus telah memeriksa memeriksa sekitar 30 orang saksi yang dianggap mengetahui aliran dana yang ada di KPAD Mura. Dikatakannya untuk penambahan tersangka baru, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian Negara BPKP Palembang. “Kita lihat saja nanti. Kalau hasil audit BPKP ada kerugian Negara kita akan lihat siapa yang paling bertanggung jawab selain AH,” tegasnya.
Mengenai tersangka belum ditahan sejak ditetapkan tersangka, Fredy mengaku AH masih akan diperlukan dalam proses penyidikan. “Kami masih menganggap tersangka koorperatif, belum ada unsur tersangka akan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti. Tapi kedepan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penahanan. Kita lihat saja nanti,” terangnya.
Seperti diketahui kasus ini mencuat, saat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kegiatan-kegiatan dan dokumentasi barang KPAD Mura, dengan anggaran APBD tahun 2009 Rp 1,1 miliar. Selanjutnya ditemukan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa kegiatan-kegiatan dan dokumentasi barang.(03)

0 komentar:

Posting Komentar