LUBUKLINGGAU- Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau kembali mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Lubuklinggau untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kota Lubuklinggau, Hj Noviar Marlina Gunawan mengatakan, pihaknya baru pada tahap pembahasan internal. Setelah itu, barulah akan dibahas pada Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau.
“Hari ini (kemarin, red) kami hanya melakukan rapat internal untuk membahas Raperda ini, mungkin Senin nanti baru akan kita tindaklanjuti ke Bagian Hukum mengenai draftnya. Sebab kita juga belum menerima dan akan melihat Perda yang lama untuk di revisi,” ungkap wanita yang akrab disapa Novi, kepada wartawan koran ini usai melakukan rapat internal di kantornya, Jumat (1/10).
Adapun tiga Raperda yang disampaikan yakni mengenai Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2009 tentang perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2008 tentang pengikatan dana anggaran pembangunan dan peningkatan jalan lingkar dan jembatan, infrastruktur pelayanan aparatur, infrastruktur pelayanan publik, kelistrikan dan infrastruktur air bersih dengan pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa tiga tahun anggaran.
Kemudian, Raperda Kota Lubuklinggau tentang kelembagaan yaitu perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah, serta Raperda Kota Lubuklinggau tentang retribusi yaitu Perda tentang retribusi pasar grosir dan atau pertokoan.(07)
Sabtu, 02 Oktober 2010
Balegda Bahas Tiga Raperda Ajuan Eksekutif
Edisi
Sabtu, Oktober 02, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar