Rabu, 29 September 2010

Pemkab Muba Buktikan Kepemilikan Suban IV

0 komentar
Serahkan 37 Bukti Surat

LUBUKLINGGAU- Sidang perkara perdata pembuktian kepemilikan Suban IV yang diajukan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura), kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (28/9). Dalam sidang lanjutan kemarin, beragenda penyerahan bukti surat dari tergugat I, Pemkab Muba dan tergugat II, Pemprov Sumsel.
Sidang itu dihadiri kuasa hukum penggugat, Abu Bakar, Insani Cs, Kabag Hukum diwakilkan Kasubbag Fasilitasi Bantuan Hukum, dan Amri Aziz. Sedangkan dari pihak tergugat I Pemkab Muba, diwakili kuasa hukumnya, Aprilia Firdaus, tergugat II Pemprov Sumsel, Suripto Yanuryadi.
Usai dibuka sidang oleh majelis hakim diketuai Agusin, dengan hakim anggota Wahyu Widia Nurfitri dan Ahmad Samuar, serta Panitera Pengganti (PP), Armen, tergugat Pemkab Muba, Aprilia Cs menyerahkan 37 bukti surat yang ditandai (T). T-1 berupa laporan hasil pemeriksaan atau inventarisasi tegakan pada areal yang akan dibuka untuk jalan ke lapangan pengeboran minyak Suban 4/5 An Pertamina/gulf reosuersces Ltd Kabupaten Dati II Muba Propinsi Dati 1 Sumsel, tertanggal Februari 1999 oleh Departemen kehutanan dan Perkebunan Kantor wilayah Propinsi Sumsel. Lalu T-2, peta hasil pemeriksaan/Inventarisasi tegakan rencana jalan ke dan lapangan lokasi Suban 4 yang akan dibuka pertamina/gulf resource Ltd di Kabupaten Dati II Muba Propinsi Sumsel seluas lebih kurang 3,155 Ha.
Selanjutnya, T-3, Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2006 tentang pendoman penegasan batas daerah. T-4, surat Pemkab Muba, Kecamatan Sanga Desa, Desa Ulak Embacang nomor :140/10/2010/2010 tertanggal 30 Maret 2010 perihal sumur bos Suban IV Macang sakti Desa Ulak Embacang lalu T-5 hingga T-36 tidak jauh beda. Dan terakhir T-37, berita acara hasil peninjauan lapangan terhadap pembebasan untuk jalan ke dan lapangan lokasi Suban-E (4) tertanggal 3 April 2000.
“Sidang ditunda hingga Selasa (5/10) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat I dan II,” kata majelis hakim seraya mengetuk palu tiga kali.
Masyarakat Harus Kompak Pertahankan Suban IV
Sementara itu, LSM Sumpah Undang-undang (SUU) mengajak masyarakat Kabupaten Musi Rawas (Mura) untuk kompak mempertahankan wilayah Suban IV yang saat ini tengah dipersoalkan Pemkab Musi Banyuasin (Muba) dan Pemkab Mura. Hal tersebut perlu dilakukan, menyusul adanya gugatan Pemkab Muba kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dam Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan Permendagri Nomor 63 tahun 2008.
“Selaku peduli aset Kabupaten Mura, langkah yang dilakukan Pemkab Muba tersebut sah-sah saja dilakukan. Namun, inilah waktu yang tepat bagi rakyat Kabupaten Mura untuk bersatu dan kompak mendukung Mendagri agar tetap mempedomani Permendagri Nomor 63 tersebut dengan segudang berkas yang dimiliki,” kata Koordiantor LSM SUU, Herman Sawiran, kepada wartawan koran ini, Selasa (28/9).
LSM SUU menginginkan, publik untuk mengetahui bahwa Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) tidak dapat menentramkan wilayah malah membuat masalah. “Secara politik jelas, setiap Pemilukada masyarakat di Suban IV terdaftar sebagai pemilih dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilengkapi dengan wajib pajaknya,” lanjutnya.
Kesimpulannya, kata Herman, Pemkab Muba dan Gubernur Sumsel akan malu sendiri setelah MA memutuskan bahwa Suban IV milik Kabupaten Mura. “Maka siap-siap saja mereka meminta maaf kepada Kabupaten Mura,” ucapnya.(07/08)

0 komentar:

Posting Komentar