LUBUKLINGGAU- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyambut baik sikap aspiratif DPRD Kota Lubuklinggau yang telah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke kawasan galian C di Sungai Malus. Terlepas dari itu, GMNI dan masyarakat terus menantikan hasil Sidak tersebut dan meminta kepada DPRD supaya di follow up.
“Kita tidak menghendaki Sidak yang dilakukan hanya sebatas gertakan semata, apalagi jika Sidak tersebut hanya dijadikan alat atau media untuk bargaining semata. Bila memang terdapat kesalahan mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP), sebagaimana yang diungkapkan para wakil rakyat yang melakukan Sidak benar terjadi, artinya proses tersebut harus diselesaikan dengan segera. Lebih cepat, lebih baik sebelum alam yang ada di kawasan tersebut mengalami kerusakan yang lebih parah,” ungkap Ketua GMNI cabang Lubuklinggau, Redi Lansa, didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, Iswandi, kepada wartawan koran ini, Rabu (29/9).
Hal yang sama juga dipertanyakan Gerakan Mahasiswa Menggugat (GMM) Lubuklinggau terhadap hasil Sidak yang dilakukan Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau. “GMM mendesak, supaya laporan dari hasil Sidak tersebut untuk ditindaklanjuti ke pimpinan dewan agar segera diputuskan secara kelembagaan DPRD Kota Lubuklinggau. Setelah itu, sampaikan kepada pihak eksekutif,” kata Koordinator GMM, Aren Frima, didampingi Sekretaris, Syahbudin.
Ditambahkannya, DRPD Kota Lubuklinggau harus cepat dan tepat dalam menyikapi persoalan ini. Setelah itu, segeralah mengeluarkan rekomendasi kepada Walikota Lubuklinggau untuk menutup aktifitas galian C tersebut.
Kalau melihat landasan secara yuridis formalnya sudah cukup jelas, begitu juga dengan aturan yang berlaku tentang galian C tersebut. Sudah dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 33, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, UU lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 1997 Pasal 5 dan 6, Surat Edaran (SE) Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 03.E/31/DJB/2009 tertanggal 30 Januari 2009 terkait perizinan pertambangan mineral dan batubara, bahwa aktivitas galian C yang ada di Sungai Malus tersebut bermasalah.
“Artinya, persoalan ini harus segera diselesaikan dan jika dalam temuan tersebut terdapat pejabat pemerintah yang dengan sengaja tidak memperdulikan lingkungan hidup dalam mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana yang telah diatur dalamUU Nomor 32/2009 tentang pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup, maka pejabat yang bersangkutan bisa dipidanakan,” lanjutnya.
Untuk itu, DPRD Kota Lubuklinggau harus lebih serius menangani persoalan tersebut. Dari awal GMM sudah berkomitmen untuk mengawal persoalan ini, jadi jika terdapat permainan-permainan dalam menyelesaiakan persoalan galian C, maka GMM tidak akan tinggal diam.(07)
Kamis, 30 September 2010
GMNI Sambut Baik Sikap Aspiratif DPRD
Edisi
Kamis, September 30, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar