Selasa, 28 September 2010

DPR : Masa Jabatan Pimpinan KPK 1 Atau 4 Tahun

0 komentar
JAKARTA- Komisi III DPR diberi kewenangan melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, serta menentukan masa jabatannya satu atau empat tahun.
“Kita tugaskan Komisi III lewat mekanisme yang ada untuk melakukan fit and proper test memilih nama yang diajukan presiden,” ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Jakarta, Senin 27 September 2010.
Priyo menambahkan, Komisi III juga ditugaskan memberikan pandangan, apakah jabatan pimpinan KPK cukup satu atau empat tahun seperti yang diinginkan pemerintah. “Lewat mekanisme yang ada akan kami putuskan di DPR,” kata dia.
Berbeda halnya dengan pemilihan Panglima Tentara Nasional Indonesoia, lanjut Priyo, pemilihan pimpinan KPK mendapat lebih banyak waktu pembahasan dan pendalaman di DPR.
“Untuk pimpinan KPK, DPR memberikan lebih banyak waktu pada Komisi III untuk mempertimbangkan,” ujar Priyo.
Pemerintah mengajukan dua nama pimpinan KPK kepada DPR, yakni Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas. Salah satunya akan dipilih untuk memimpin KPK.(net)

0 komentar:

Posting Komentar