Rabu, 29 September 2010

Abu : Tindak Pengusaha Galian C Ilegal

0 komentar
LUBUKLINGGAU- Maraknya galian C ilegal di Sungai Malus di Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, menjadi tanggung jawab dinas teknis. Dinas tersebut mesti cepat mengatasi aktivitas tiga perusahaan yang diduga illegal, karena telah merusak kawasan sungai dengan mengambil tindakan tegas sebelum terjadi pengikisan di kawasan sungai.
Hal ini dikatakan Kepala Bagian Administrasi Sumber Daya Alam (SDA) Kota Lubuklinggau, Abu Ja’at kepada koran ini, Selasa (28/9). Pernyataan mantan Camat Lubuklinggau Utara I disampaikan setelah mencermati hasil sidak unsur pimpinan dan Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau ke Sungai Malus, Senin (27/9).
“Saya menyarankan tindak saja jika ada pengusaha galian C yang ilegal atau melanggar ketentuan. Apalagi semestinya dinas teknis yang mesti mengurusi galian C ini hingga hal semacam ini tidak terus terulang. Jangan sampai ulah pengusaha pasir di lapangan itu merugikan masyarakat. Sebab dampak yang akan terasa bisa saja terjadi apabila tambang liar dibiarkan saja,” tambah Abu Ja’at melalui ponselnya, kemarin.
Abu Ja’at meneruskan tim dari dinas teknis, misalnya dari Dinas PU Kota Lubuklinggau serta Kantor Lingkungan Hidup mesti turun ke lapangan. “Mereka mesti melihat langsung sesuai dengan ketentuan dari Pemkot Lubuklinggau untuk galian C. Sayangnya juga kami hingga sekarang ini jarang diajak untuk mengawasi galian C padahal tugas itu berkaitan juga dengan tupoksi kami,” papar Abu Ja’at minta agar penambang liar ditindak tegas sebab bisa merugikan warga yang tinggal di sekitar aliran Sungai Malus.
Abu Ja’at juga mengaku sangat mendukung sikap dari GMNI yang minta agar usaha galian C di Sungai Malus diperiksa lebih dekat. Sehingga dapat hasil temuan tersebut apakah benar merugikan atau tidak. Dan apakah perusahaan itu melanggar ketentuan sudah ditetapkan Pemkot Lubuklinggau. “Apabila salah ya silahkan ditindak,” tegas Abu Ja’at.
Sekedar mengingatkan, aktivitas galian C dilakukan tiga perusahaan di kawasan Sungai Malus Kecamatan Lubuklinggau Utara I menjadi perhatian anggota DPRD Kota Lubuklinggau. Berdasarkan hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) DPRD Kota Lubuklinggau, Senin, (27/9), di kawasan Sungai Malus ditemukan beberapa kejanggalan terutama masalah perizinan. Dan anggota DPRD terdiri dari unsur pimpinan dan Komisi III menuding adanya mafia perizinan di Kota Lubuklinggau.(01)

0 komentar:

Posting Komentar