Sabtu, 21 Agustus 2010

Fungsi Pengawasan DPRD Kurang Sosialisasi

0 komentar
LUBUKLINGGAU-Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif. Hanya saja Tupoksi tersebut kurang disosialisasikan dan dipublikasikan terhadap masyarakat, sehingga kerjanya tidak maksimal. Demikian diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau, Hendi Budiono, kepada wartawan koran ini diruang kerjanya, Jumat (20/8), menanggapi himbauan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), beberapa waktu lalu.

“Fungsi pengawasan DPRD akan dimaksimalkan, yang jelas tanpa diminta oleh elemen mahasiswa pengawasan terhadap kinerja eksekutif merupakan Tupoksi anggota DPRD. Kita juga memang kurang sosialisasi dan publikasi saja, kalau masalah pengawasan sudah intensif. Yang jelas, kita sependapat bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau baik yang memakai dana APBD maupun APBN itu memang semua elemen harus terjun langsung dalam pengawasan supaya pembangunan tersebut bisa menyentuh masyarakat banyak,” paparnya.

Agar pelaksanaan pekerjaan itu maksimal, kata dia, DPRD membuka pintu yang selebar-lebarnya kepada semua pihak apabila ditemukannya indikasi ada pekerjaan yang memang tidak prosedural atau mengkangkangi kepentingan masyarakat banyak. Atau memang pekerjaan yang asal-asalan dari sisi fisik pekerjaannya atau kurang tepat sasaran.

“Itulah fungsi dewan untuk mengawasi dan menampung aspirasi. Sebab, dari luas wilayah dan banyaknya pekerjaan yang dilaksanakan, kami tidak mungkin melakukan pengawasan satu persatu. Maka dari itu, kami mengharap kepada semua elemen untuk ikut serta melakukan pengawasan. Apabila ditemukan indikasi silahkan menyampaikan kepada kami,” harapnya.

Kalau memang ada sinergi dari kelompok masyarakat, dirinya bisa memastikan pengerjaan proyek multyears bisa berjalan maksimal. “Karena, anggaran kita selama tiga tahun ini sudah habis untuk pelaksanaan pekerjaan proyek multiyears. Dan pekerjaan harus membawa dampak yang lebih besar terhadap kemaslahatan masyarakat banyak. Kalau sekedar pembangunan yang biasa saja, namun minta dana yang besar kita harus melakukan evaluasi terlebih dahulu,” katanya lagi.

Diakuinya, sebelum anggota DPRD Kota Lubuklinggau periode 2009-2013 dilantik, Pemkota Lubuklinggau telah melaksanakan proyek multiyears. Dan saat ini pihaknya hanya melakukan pengawasan supaya program yang ada bisa maksimal. Dan bahan ini akan menjadi bahan evaluasi mereka ke depan ketika akan melaksanakan pekerjaan proyek multiyears.

“Berdasarkan aturan yang ada, dana bisa disahkan apabila pihak eksekutif mengajukan terlebih dahulu kepada legislatif untuk disetujui pengajuan dana. Apabila, legislatif setuju dengan melihat kepada azas manfaat barulah pihak legislatif mengesahkan. Anggota dewan berhak untuk menilai dan banyak proyek yang menggunakan dana besar tapi sangat minim untuk masyarakat, bahkan untuk memperkaya diri sendiri. Artinya, kita berfikir untuk membangun bangunan yang bertujuan untuk membawa kemaslahatan masyarakat banyak,” pungkasnya.(07)

0 komentar:

Posting Komentar