Sabtu, 17 Juli 2010
LM-PARI Tuding PT Indo Consult Manipulasi Pajak
Edisi
Sabtu, Juli 17, 2010
0
komentar
MUSI RAWAS- Tim Lembaga Misi Perjuanagan Aspirasi Rakyat (LM-PARI) menduga terjadi manipulasi pajak atau pengemplangan pajak diduga dilakukan PT Indo Consult yang beroprasi diwilayah Kabupaten Musi Rawas. Berdasarkan hasil investigasi dilapangan menindaklanjuti laporan masyarakat, PT Indo Consult telah melakukan pelanggaran tindak pidana dalam pengelolahan kebun dengan skala tertentu tanpa izin dan penguisahaan tanah perkebunan melebihi batas maksimal tanpa Hak Guna Usaha (HGU). “Patut di duga PT Indo Consult melakukan pengemplangan pajak dalam pengusaan kebun kelapa sawit eks plasma di wilayah Kecamatan Rawas Ilir dan Kecamatan Nibung,” ungkap Ketua Umum LM-PARI Sumatera Selatan April Ibrahim kepada wartawan koran ini.
Diakui April, dugaan pelangaran tindak pidana dan manipulasi pajak tersebut telah dilaporkan kepada BPN Kabupaten Mura, Ketua DPRD Mura C/q Komisi II, Kadis Perkebunan, Bapeda, Kabag Tapem, Kepala Dispenda, Kapolres Mura dan Dandim 0406. Dikatakan April, pelanggaran yang yang dilakukan PT Indo Cosult yakni melanggar ketentuan undang-undang pokok agraria nomor 5 tahun 1960, terutama pasal 5 hukum agraria yang berlaku atas Bumi, Air dan Ruang Angkasa.
“PT Indo Consult telah melanggar ketentuan UUPA nomor 5 tahun tahun 1960 bagian IV tentang HGU terutama pasal 28. Lalu melanggar ketentuan UUPA nomor 5 tahun tahun 1960 bagian VIII tentang hak membuka tanah dan memungut hasil hutan,” jelas Apri.
Berdasarkan fakta administrasi maupun fakta yuridis yang didapat, tim LM-PARI meminta kepada pihak-pihak yang berkompeten untuk memproses PT Indo Consult secara hukum maupun administarsi. “Kami juga menyampaikan, kebun palsma yang dijual belikan masyarakat petani plasma ke PT Indo Consult sepenuhnya diambil alih kembali oleh masyarakat petani plasma,” tegas April. (03)
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar