“Seharusnya realisasi PAD Kabupaten Mura di triwulan kedua ini bisa melampaui target. Mengingat banyaknya potensi yang bisa digali dari daerah ini, seperti perkebunan sawit, karet, Migas serta Sarang Burung Walet (SBW),” ungkap anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mura, Leo Adonora, kepada wartawan koran ini diruang kerjanya, Kamis (15/7).
“Coba kalau kita kalkulasikan saja jika satu hari Kabupaten Mura mampu memproduksi 100 ton karet dikalikan harga karet yang berkisar Rp 9.000-Rp 11.000, dengan 0,5 persen untuk pajak dikalikan 365 hari dalam setahun, tentunya dana kisaran Rp 35 miliar dapat kita dapatkan sebagai PAD,” paparnya.
Hal yang sama juga diungkapkan, Marwan Chandra (Ahok), yang juga merupakan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mura. Dirinya merasa janggal terhadap penerapan pajak SBW di Bumi Lan Serasan Sekentenan ini. Dari 20 penangkaran SBW di Kabupaten Mura, PAD yang dihasilkan dari SBW tersebut amat rendah hanya Rp 15 juta pertahun. Ada apa ini?
Terpisah, Ketua Komisi III, Wahisun Wais Wahid menyatakan pihaknya saat ini telah meminta enam SKPD untuk melakukan kajian ulang target PAD dan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Mura, terutama masalah payung hukum dan penerapannya untuk lebih memproduktifkan hasil realisasi PAD.
“Saya meminta kepada enam SKPD tersebut untuk lebih jeli mencari peluang pendapatan PAD Mura, jangan hanya copy paste dari program pimpinan SKPD yang lama, jangan monoton. Kita harus kreatif sesuai dengan program Bupati Mura tentang Pintu Investasi Sektor Barat dan Agropolitan Centre yang artinya kita harus menjadi salah satu daerah yang memiliki PAD terbesar di Sumsel jika perlu,” tegas wahisun.
Ditambahkannya, pihaknya secara tegas meminta eksekutif melalui Dinas Perkebunan dan Kantor Penanaman Modal untuk dapat meningkatkan PAD, terutama PBB dan pajak pendapatan baik dalam bidang perkebunan maupun Migas. Caranya, dengan mendata ulang jumlah luas lahan HGU semua perusahaan perkebunan sawit yang berjumlah 20 perusahaan dan enam perusahaan sektor Migas di Kabupaten Mura.
0 komentar:
Posting Komentar