MUSI RAWAS–Hari kelima pasca Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Musi Rawas, 5 juni lalu, belum ada satu pun pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Mura yang melaporkan hasil audit dana kampanye mereka ke KPU Kabupaten Mura. Padahal, deadline waktu yang diberikan sudah jelas yakni tujuh hari setelah kampanye atau tiga hari pasca pelaksanaan pencoblosan.
Kenyataan ini membuat KPU Kabupaten Mura harus mengambil sikap agar nantinya tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari. “Hingga saat ini belum ada satu pun yang menyerahkan laporan dana kampanye mereka. Kita akan mengeluarkan himbauan kepada Tim Sukses (Timses) dan pasangan Cabup-Cawabup yang ikut dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mura, untuk segera menyerahkan laporan dana kampanye mereka,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Mura, Efriyansyah, kepada wartawan koran ini diruang kerjanya, Kamis (10/6).
Dijelaskannya, sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mura Nomor : 08/KPTS/KPU.MURA/2010 tentang pedoman teknis kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2010 Bab XI mengenai dana kampanye, masing-masing pasangan calon harus melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka.
Masing-masing pasangan calon harus melaporkan asal-usul dan jumlah dana yang digunakan dalam tahapan kampanye. Demikian pula peruntukkan dana tersebut. Dan berdasarkan ketentuan, masing-masing pasangan calon tidak boleh menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan warga negara asing.
Kemudian, penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya. Serta pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD.
Hal ini seperti yang dijelaskan Divisi Hukum KPU Kabupaten Mura, Kenny, beberapa waktu lalu. Berdasarkan keputusan tersebut, dana kampanye yang digunakan masing-masing pasangan calon bersumber dari pasangan calon sendiri, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon dan sumbangan pihak-pihak lain yang tidak mengikat meliputi sumbangan perorangan atau badan hukum swasta.
“Sumber dana kampanye yang berasal dari pihak lain sebagaimana tercantum dalam keputusan tersebut, merupakan sumbangan yang sah menurut hukum dan bersifat tidak mengikat dan dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan atau badan hukum swasta (non pemerintah),” paparnya.
Ditambahkannya, dana kampanye yang berasal dari perseorangan sebagaimana diatur dalam keputusan tersebut yakni tidak boleh melebihi Rp 50 juta. Untuk dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan hukum swasta tidak boleh melebihi Rp 350 juta dan untuk pemberi sumbangan lebih dari Rp 2,5 juta harus mencantumkan identitas yang jelas.
“Dana kampanye tersebut wajib dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye yang terpisah dari pembukuan keuangan pasangan calon masing-masing. Pembukuan dana kampanye dimulai sejak tiga hari setelah pasangan calon ditetapkan sebagai peserta Pemilukada dan ditutup tujuh hari sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU Kabupaten Mura,” jelasnya. Dan untuk mengaudit seluruh pemasukan dan pengeluaran dana kampanye dari masing-masing pasangan calon, KPU Kabupaten Mura telah mempersiapkan tim audit dari kantor akuntan publik. “Apabila dalam proses pengauditan nanti ternyata ditemukan pelanggaran, maka dana tersebut harus diserahkan kepada kas daerah,” pungkasnya.(07)
Jumat, 11 Juni 2010
Timses Cabub-Cawabup Tidak Patuhi Keputusan KPU
Edisi
Jumat, Juni 11, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar