Jumat, 11 Juni 2010

Hari Ini, Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilukada Diserahkan

0 komentar
MUSI RAWAS–Jika tidak ada aral rintangan, hari ini (Jumat,11/6), KPU Kabupaten Mura akan menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan suara ke DPRD Kabupaten Mura. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Mura Nomor : 10/KPTS/KPU MURA/2010 pasal 28 ayat (3).
“Penetapan pasangan calon terpilih disampaikan kepada DPRD Kabupaten Mura setelah dalam jangka waktu tiga hari. Namun, kita masih menunggu hasil pelaporan tim pasangan HM Isa Sigit dan Agung Yubi Utama (MISI-AGUNG) yang menyampaikan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau MK mereka diterima tentunya akan ditunda, namun apabila ditolak hal ini tetap disampaikan,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Mura, Efriyansyah, kepada wartawan koran ini diruang kerjanya, Kamis (9/6).
Ditambahkannya, dalam hal terdapat keberatan terhadap hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mura oleh pasangan calon lainnya ke MK, KPU Kabupaten Mura akan menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD Kabupaten Mura berkenaan adanya keberatan tersebut.
“Setelah putusan MK terhadap perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mura, maka KPU Kabupaten Mura melaksanakan putusan MK tersebut. Dengan ketentuan menyatakan gugatan pemohon ditolak dan KPU Kabupaten Mura menyampaikan penetapan pasangan calon terpilih paling lambat tiga hari setelah menerima salinan putusan,” paparnya.
Namun, apabila dalam gugatan tersebut gugatan pemohon diterima sebagian atau seluruhnya dan putusan itu bersifat putusan akhir, maka KPU Kabupaten Mura melaksanakan putusan tersebut dan melaporkannya kepada MK. Akan tetapi, apabila putusan tersebut bersifat putusan sela, KPU Kabupaten Mura melaksanakan putusan MK dalam tenggat waktu yang ditentukan. Serta melaporkan pelaksanaan putusan tersebut kepada MK.
“Kemudian KPU Kabupaten Mura juga harus melaksanakan putusan akhir MK dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(07)

0 komentar:

Posting Komentar