MUSI RAWAS–Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Musi Rawas(Mura), mengungkapkan selama pelaksanaan putaran kampanye 19-31 Mei lalu menemukan empat pelanggaran.
"Selama kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilukada) dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mura berlangsung, kami menemukan empat pelanggaran yang saat ini sudah direkomendasikan ke KPU Mura," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Mura, Hendri Akbar, Selasa (1/6).
Dia menjelaskan empat pelanggaran yang ditemukan, semuanya berkaitan dengan permasalahan administrasi, yakni kesalahan dalam pemasangan alat peraga dan pemanfaatan zona kampanye yang bukan pada tempatnya.
Pelanggaran administrasi tersebut dilakukan oleh empat peserta Pemilukada dan sudah direkomendasikan ke KPU Kabupaten Mura diberikan tindakan. Namun sejauh ini pihaknya belum mengetahui sanksi apa yang dijatuhkan KPU Mura.
Untuk pelanggaran Pemilukada lainnya, kata Hendri hingga kemarin (Selasa,1/6) belum ada laporan yang masuk ke Panwaslu Kabupaten Mura. Pihaknya akan terus melakukan pemantauan dilapangan guna memastikan pelaksanaan Pemilukada Mura berjalan dengan baik.
"Berakhirnya putaran pelaksanaan Pemilukada terhitung Selasa (1/6) pukul 00.00 WIB, semua atribut Pemilukada, baik stiker, baliho, maupun spanduk akan ditertibkan, karena sudah memasuki masa tenang," jelasnya.
Untuk memastikan pembersihan alat peraga ini, pihaknya akan menurunkan seluruh petugas mulai dari tingkat kabupaten, Panwas kecamatan dan petugas pengawas lapangan di tingkat desa.
"Kami mengimbau kepada empat kandidat untuk sama-sama menjaganya dengan tidak melakukan kegiatan politik atau semacamnya yang dapat menimbulkan pelanggaran dpada masa tenang sebelum pencoblosan 5 Juni mendatang," tandasnya.(07)
Rabu, 02 Juni 2010
Panwaslu Temukan Empat Pelanggaran Kampanye
Edisi
Rabu, Juni 02, 2010
0
komentar
Diposting oleh
linggaupos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar