Jumat, 11 Juni 2010

Fraksi BTI Minta Pemerintah Bertindak Tegas

0 komentar
Terhadap Status Jabatan Kades Pauh I
MUSI RAWAS–Ketua Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) DPRD Kabupaten Musi Rawas, Bastari Ibrahim meminta, supaya pemerintah dalam hal ini Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mura, untuk mengambil tindakan tegas atas status jabatan Kepala Desa (Kades) Pauh I Kecamatan Rawas Ilir.
“Kami minta pemerintah untuk tegas menentukan status jabatan Kades Pauh I ini. Sebab, permasalahan yang menimpa Kades Pauh I ini telah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mura,” ungkap Bastari, kepada wartawan koran ini diruang kerjanya, Rabu (10/6).
Ditambahkannya, sebagaimana yang tertera dalam Perda Kabupaten Mura Nomor 2 tahun 2007 Bab XIII pasal 43 ayat (2) huruf (b) tentang pemberhentian Kades. Yang menyatakan seorang Kades diberhentikan karena tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan. Serta pasal 44 ayat (2) yang tertulis Kades diberhentikan oleh Bupati tanpa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) apabila terbukti melakukan tindakan Pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Karena, sebelumnya Kades Pauh I tersandung masalah penjualan Beras Miskin (Raskin) untuk rakyat miskin dan telah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
“Nah kasus Kades Pauh I ini telah memenuhi unsur-unsur yang tertera pada Perda Kabupaten Mura. Dan ancamannya juga sudah jelas, tapi kenapa hingga saat ini Kades Pauh I masih tetap saja bertindak sewenang-wenang dalam jabatannya. Padahal, Camat Rawas Ilir sendiri telah menunjuk Pelaksana Harian (PLH)nya yakni Sekretaris Camat (Sekcam),” jelasnya.
Untuk itu, dalam kesempatan ini, Bastari mengharapkan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil langkah-langkah konkret tentang status jabatan Kades Pauh I dengan pertimbangan dasar hukum yang jelas.
Terpisah, Komisi I DPRD Kabupaten Mura berencana akan memanggil Kades Pauh I, Habibi Abului, serta pihak yang berwenang dalam hal ini Camat Rawas Ilir, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Mura, serta Asisten I Setda Kabupaten Mura, dalam waktu dekat untuk mengetahui duduk persoalan ini secara jelas.
“Saat ini kami tengah mengagendakan waktu pertemuan, sembari menyiapkan surat pemanggilan kepada pihak yang terkait dalam permasalahan ini,” jelas Alamsyah A Manan.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Mura, Nawawi saat dikonfirmasi mengaku, belum menerima informasi mengenai permasalahan Kades Pauh I. Namun, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BPMPD Kabupaten Mura yang memiliki kewenangan terhadap permasalahan ini.
“Kami belum menerima informasi tersebut, namun kami akan terus berkoordinasi dengan BPMPD untuk meminta kejelasan,” ungkapnya.(07)

0 komentar:

Posting Komentar