Sabtu, 22 Mei 2010

Panwaslu Ingatkan Batas Waktu Kampanye

0 komentar
MUSI RAWAS–Peringatan keras akan dilayangkan panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kabupaten Musi Rawas, kepada setiap pasangan calon bilamana dilapangan terdapat kelebihan waktu dalam berkampanye.
“Selama satu hari kemarin, belum ada pelanggaran waktu yang dilakukan oleh pasangan calon. Bahkan hari pertama kampanye, kami tidak terlalu sibuk karena hanya ada satu pasangan calon saja yang berkampanye,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Mura Hendri Akbar, kepada wartawan koran nini, Jumat (21/5).
Selain itu dikatakan Hendri, sesuai aturan yang ada, setiap pasangan calon diberikan waktu mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib, untuk melaksanakan kampanye.
“Masalah mau monologis ataupun dialogis, adalah hak dari setiap pasangan. Tugas kami hanya memantau apakah ada pelanggaran yang terjadi atau tidak,” ucapnya.
Dikatakan Hendri, bila masa waktu sudah menunjukkan pukul 16.00 WIB kurang 10 menit, Panwaslu akan mengingatkan panitia agar tahu kalau waktu kampanye mereka sudah akan habis. Ia berharap peringatan yang disampaikan dapat dipatuhi pasangan agar tidak dibubarkan panitia.
Jika pasangan calon melebihi batas waktu kampanye diakui Hendri pihaknya akan merekomendasikan kepada KPU Kabupaten melalui PPK untuk mengambil tindakan. “Kita punya kewenangan untuk merekomendasikan saja. Tetapi, masalah boleh atau tidaknya dibubarkan tetap mengacu pada rekomendasi dari KPU Musi Rawas,” katanya.
Yang jelas ketika rekomendasi direspon penyelenggara Pemilu, Panwaslu akan melakukan pertemuan dengan pihak keamanan dalam hal ini kepolisian. Setelah mendapatkan kesepakatan baru kampanye tersebut dibubarkan oleh tim terdiri dari KPU, pihak kepolisian dan Panwaslu.(03)

0 komentar:

Posting Komentar